bukamata.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Bagi Anda yang masih menyimpan pecahan-pecahan ini, jangan khawatir! BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, terdapat empat pecahan uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran. Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun 1992, namun BI memberikan tenggat waktu yang cukup panjang hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut adalah daftar pecahan uang Rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya:
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979:
- Ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980:
- Ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980:
- Ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
- Rp500 Tahun Emisi 1982:
- Ditarik sejak: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, BI juga memberikan ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak:
- Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
- Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Oleh karena itu, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan uang Rupiah tersebut, segera lakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai uang Anda menjadi tidak bernilai!
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











