bukamata.id – Polri terus melakukan pengusutan atas laporan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya Polri akan memanggil puluhan saksi ahli.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik yang menangani kasus Panji Gumilang itu bakal melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Adapun daftar saksi ahli itu adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik)” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Kendati demikian, Ramadhan tidak mengungkap secara rinci siapa saja dan dari mana saksi-saksi ahli yang bakal dimintai keterangan atau pendapatnya soal kasus itu.
Dikatakan Ramadhan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan usai pihaknya selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 30 orang yang terkait dengan kasus tersebut.
Nantinya, imbuh Ramadhan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan, penyidik bakal kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini