Pihaknya berharap, agar ada sosialisasi lebih dahulu, kemudian ada masa transisinya dan SPBUN tetap dapat beroperasi.
“Namun untuk membendung keresahan nelayan kecil saya langsung berkoordinasi dengan pejabat pertamina di Kota Tegal, saya sampaikan kalau SPBUN tidak beroperasi selama beberapa hari, nelayan dengan tidak melaut kemudian berkumpul dan lapar maka yang akan terjadi kemungkinan keresahan dan bisa saja berdemo,” tandasnya
Ia menegaskan, jika aturan pertamina kemudian menambah beban dengan berbagai persyaratan yang nelayan sendiri belum siap, sekiranya jangan dipaksakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa peraturan baru itu mesti mendapat pengawasan. Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
“Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap,” terangnya
Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini juga menyampaikan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini