Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Undang-undang Sandang Diperlukan untuk Kebaikan Iklim Industri TPT

By Putra JuangSenin, 28 Agustus 2023 08:32 WIB3 Mins Read
Textile Discussion Club (TDC) di Kampus Politeknik STTT Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sandang demi keberlangsungkan industri TPT Indonesia ke depannya.

Farhan mengatakan, dari berbagai kunjungan dan diskusi yang dilakukannya, dirinya mendapat banyak masukan mengenai persoala penurunan pertumbuhan industri TPT.

“RUU ini sedang dibahas karena merupakan usulan dari pemerintah khususnya Kemenperin. Kita memang menginginkan ketahanan sandang yang baik di Indonesia,” kata Farhan dalam Textile Discussion Club (TDC) di Kampus Politeknik STTT Bandung, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, RUU seperti pisau bermata dua. Pertama, RUU tersebut harus bisa memastikan sandang untuk masyarakat tersedia dengan baik.

“Di sisi lain, ketersediaan itupun wajib berdampak baik pada industri pertekstilan,” imbuhnya.

Menurutnya, pembuatan RUU Sandang sangat besar tantangannya karena selama ini Indonesia sangat terbuka dengan impor produk tekstil maupun bahan baku.

“Maka aturan tersebut nantinya haruslah memberikan stimuluasi yang positif pada industri tekstil,” ungkapnya.

Baca Juga:  Water Boombing Masih Dikerahkan, Polisi Ungkap Kesulitan Pemadaman Kebakaran TPA Sarimukti

Farhan menuturkan, saat ini pembahasan RUU Sandang sudah masuk dalam pembentukan panitia kerja (panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dari data yang masuk, salah satu persoalan industri TPT adalah sulitnya mendapatkan permodalan dari perbankan.

“Itu terjadi karena bank menilai industri tersebut masuk kategori rentan dengan perubahan kebijakan,” ujarnya.

Ketua IKATSI (Insan Kalangan Ahli Teksil Seluruh Indonesia), Shobirin F Hamid menyebut, undang-undang yang mengatur mengenai sandang ini sangat perlu karena produk tersebut menjadi kebutuhan utama bagi masyasrakat. Sama seperti kebutuhan pangan dan papan, sandang pun harus punya regulasi sehingga kebutuhan dan industri yang memproduksinya bisa tetap kuat.

“Regulasi terkait sandang selama ini, masih berupa regulasi tercecer pada beberapa aturan perundangan-undangan, sehingga masih belum terkonsolidasi optimal secara spesifik dalam bentuk UU Sandang. Padahal, Undang-undang terkait pangan dan papan sudah ada, tapi terkait sandang masih belum ada secara spesifik. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Wisata Situ Bagendit Jadi Daya Tarik Dunia, Bupati Garut: Berkat Perhatian Ridwan Kamil

Salah satu contoh kasus dengan tidak adanya aturan mendasar dalam bentuk undang-undang adalah serbuan impor baik legal maupun illegal telah memukul industri pertekstilan Indonesia. Ketika itu dibiarkan maka industri tekstil yang merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa hancur.

Sementara itu, Direktur PT Gajah Duduk Lukas L Prawoto menyebut, pasar dalam negeri sekarang sedang lesu bukan karena tidak ada pembeli, melainkan para pelaku usaha lokal sama-sama membanjiri dalam negeri. Pandemik Covid-19 membuat pelaku kesulitasn ekspor sehingga mau tidak mau harus menjualnya di Indonesia.

“Karena mereka juga harus hidup makanya masuknya (jualan) ke lokal. Ini jadi persoalan karena persaingan dan banyak usaha jadi tutup,” ungkapnya.

Masalah seperti inilah yang ke depannya harus dipersiapkan antisipasi oleh pemerintah, salah satunya melalui RUU Sandang. Lukas berharap, banyaknya masukan dari pelaku usaha, akademisi, hingga pengamat tidak menguap begitu saja, tapi menjadi sesuatu yang bisa diperjuangkan bersama.

Baca Juga:  PPDB 2024, Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi

Hal senada disampaikan CEO PT Reinova, Pintor Dapot. Menurutnya, UU mengenai sandang yang bisa menjaga iklim industri TPT harus ada karena dampak dari banjir produk impor yang tidak ketat aturannya bisa membuat banyak pabrik tutup. Kondisi itu secara jangka panjang bisa membuat SDM di industri di-PHK.

“Tekstil ini sudah jadi penyumbang ekonomi, maka identitas ini harus kita pertahankan dengan aturan (UU Sandang),” ujarnya.

CEO PT Petra Textima Mandiri, Aang N Anshori juga menilai, bahwa saat ini Indonesia salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi sasaran empuk ekspor dari negara lain termasuk produk TPT seperti dari Tiongkok.

Presiden Jokowi dan pemerintah sudah sering menyebut bahwa sektor TPT adalah prioritas negara yang harus dijaga dan dikembangkan. Perkataan ini semestinya bisa diiringi dengan aturan ketat dalam menjaga industri TPT dalam negeri, termasuk RUU Sandang yang sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Featured industri TPT Muhammad Farhan RUU Sandang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.