bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sempat menjadi angin segar bagi jutaan pekerja pada tahun lalu. Pemerintah saat itu menyalurkan bantuan untuk periode Juni dan Juli dengan nilai total Rp600 ribu per penerima. Memasuki tahun 2026, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja: apakah BSU akan kembali disalurkan?
Pada pelaksanaannya di 2025, BSU diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Skema bantuan tersebut menetapkan subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Skema ini dinilai cukup membantu, terutama untuk menutup kebutuhan harian di tengah tekanan ekonomi. Tak mengherankan jika isu kelanjutan BSU kembali ramai dibicarakan menjelang 2026.
Pernyataan Pemerintah soal Kelanjutan BSU
Menjawab berbagai spekulasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penegasan pada akhir Oktober 2025. Dalam sebuah agenda media briefing di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, ia menyatakan bahwa BSU tidak akan berlanjut.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul.”
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai pencairan lanjutan BSU. Hingga kini, tidak ada pengumuman resmi dari Kemnaker yang mengindikasikan adanya program BSU baru di 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan bantuan akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi dan akun media sosial instansi terkait.
Anggaran Perlindungan Sosial 2026 Naik
Meski BSU tidak dilanjutkan, pemerintah tetap meningkatkan anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2026. Total anggaran perlinsos tercatat mencapai Rp508,2 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp468,1 triliun.
Dana perlindungan sosial ini mencakup berbagai program bantuan lain, mulai dari bantuan sosial reguler hingga dukungan pendidikan dan penanganan bencana.
Beberapa alokasi utama antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,7 triliun
- Kartu Sembako: Rp43,8 triliun
- BLT Dana Desa: Rp6,5 triliun
- KIP Kuliah: Rp17 triliun
Dengan demikian, fokus bantuan pemerintah di 2026 lebih diarahkan ke program perlinsos yang bersifat berkelanjutan.
Gambaran Syarat Penerima BSU
Walaupun BSU tidak dilanjutkan, tak ada salahnya mengetahui kembali kriteria penerima BSU sebagai referensi. Berdasarkan aturan sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan PKH
Kriteria tersebut digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status BSU (Berdasarkan Penyaluran Sebelumnya)
Mengacu pada pelaksanaan tahun lalu, pengecekan status BSU dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker. Berikut alur pengecekan yang pernah digunakan:
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian pengecekan NIK
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik tombol Cek Status
- Informasi status penerima akan muncul di layar
Namun, perlu dicatat bahwa akses pengecekan ini hanya aktif saat program BSU berjalan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah tidak dilanjutkan pada 2026. Meski demikian, anggaran perlindungan sosial justru mengalami peningkatan dan dialihkan ke berbagai program bantuan lain.
Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi. Jika ada kebijakan baru terkait bantuan pekerja, pengumuman resmi akan menjadi rujukan utama.
Semoga informasi ini membantu menjawab rasa penasaran seputar BSU 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









