Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!

Kamis, 30 Juli 2026 09:34 WIB

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Cair Lagi? Cek Status Penerima BSU Oktober 2025 Lewat Link Resmi

By Aga GustianaSabtu, 11 Oktober 2025 12:50 WIB3 Mins Read
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,
Ilustrasi Bantuan 2026. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi pekerja dan buruh! Mulai Oktober 2025, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bantuan ini kembali disalurkan untuk periode September hingga Oktober 2025, dengan data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan disinkronkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aplikasi JMO hadir sebagai solusi praktis untuk mengakses layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memperbarui data pribadi, membayar iuran, mengecek saldo, hingga memantau status BSU dengan cepat dan mudah.

Karena BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, penting untuk mengecek status penerima agar bisa memastikan apakah dana akan masuk ke rekening masing-masing.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat memeriksa status BSU melalui beberapa cara resmi:

  1. Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
  3. Aplikasi Pospay

Dana BSU dapat dicairkan di Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.

Panduan Login dan Pembuatan Akun JMO

Login JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store.
  • Masukkan email dan kata sandi, lalu tekan Log In.
  • Setelah berhasil login, pengguna bisa mengakses seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan.

Membuat Akun JMO:

  • Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  • Verifikasi data sesuai informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan email aktif dan nomor HP.
  • Buat kata sandi sesuai ketentuan.
  • Setelah verifikasi selesai, akun siap digunakan.

Cara Verifikasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2025

  1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  4. Klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi.

Cek Status Pencairan di Kemnaker:

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id.
  2. Login atau daftar akun baru dengan email aktif dan data sesuai KTP.
  3. Pilih menu Cek Bantuan BSU untuk mengetahui status: sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.

Jika dinyatakan sebagai penerima, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima Rp600 ribu.

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahap 2 adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP.
  2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
  4. Bukan ASN/PNS, baik di BUMN maupun BUMD.
  5. Bukan anggota Polri atau TNI aktif.
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahun berjalan.

Pekerja yang memenuhi semua syarat tidak perlu mendaftar secara manual baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan karena proses penentuan penerima dilakukan secara otomatis berdasarkan data resmi

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 buruh Cek Penerima BSU JMO Kemnaker pekerja Pencairan BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.