bukamata.id – Banyak pekerja dan buruh hingga kini masih menantikan kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian bahkan belum menerima pencairan pada periode Juni–Juli 2025, sehingga muncul pertanyaan apakah bantuan serupa akan kembali diberikan pada bulan September 2025 ini.
Kajian Kemenkeu Terkait BSU 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahun ini. Penyaluran pada Juni dan Juli 2025 dinilai berjalan efektif, sehingga muncul wacana untuk melanjutkannya di kuartal berikutnya.
Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan bahwa program ini kemungkinan besar diteruskan.
“BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya efektif. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Kemenkeu tengah merancang skema penyaluran BSU di kuartal III, terutama sebagai bagian dari strategi menjaga konsumsi domestik menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Apakah Ada BSU di September 2025?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis pengumuman resmi terkait penyaluran BSU pada September 2025. Namun, hasil kajian Kemenkeu yang membuka peluang penyaluran di kuartal III dan IV memberi harapan baru bagi pekerja.
Masyarakat diminta tetap memantau kanal resmi Kemenkeu maupun Kemnaker agar tidak terjebak informasi hoaks.
Besaran Dana BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan.
- Penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus (Juni–Juli), sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.
- Dana diberikan satu kali transfer untuk dua periode.
Jika program kembali berlanjut di kuartal berikutnya, besar kemungkinan skema nominalnya akan tetap sama.
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan aturan resmi, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Jika penyaluran kembali dilakukan, pekerja dapat memeriksa statusnya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi BSU Kemnaker.
- Masukkan NIK dan kode verifikasi.
- Klik “Cek Status”.
- Sistem akan menampilkan notifikasi status penerimaan.
Arti Status BSU
Hasil pengecekan akan menampilkan salah satu dari lima status berikut:
- Calon penerima: NIK sudah diverifikasi, silakan pantau berkala.
- Ditentukan sebagai penerima: menunggu pencairan melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos.
- Kendala rekening: dana tetap disalurkan via PT Pos Indonesia.
- Sudah cair: bantuan masuk ke rekening penerima.
- Tidak memenuhi syarat: NIK tidak lolos kriteria penerima BSU.
Kesimpulan
Walaupun belum ada pengumuman resmi mengenai BSU September 2025, peluang pencairan di kuartal III dan IV terbuka lebar berdasarkan kajian Kemenkeu. Bagi pekerja atau buruh, cara terbaik adalah terus memantau informasi resmi dari pemerintah sembari mempersiapkan persyaratan agar tidak ketinggalan jika program benar-benar berlanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











