Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!

Selasa, 16 Juni 2026 14:48 WIB

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Selasa, 16 Juni 2026 14:20 WIB

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Selasa, 16 Juni 2026 14:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
  • Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
  • Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
  • Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini: Misi Marquez Lampaui Rekor Rossi di Brno
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

By Aga GustianaSenin, 16 Maret 2026 15:51 WIB2 Mins Read
Ilustrasi fitnah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum pengurus gereja berinisial BS. Pemeriksaan intensif dilakukan setelah BS resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyebaran fitnah melalui aplikasi pesan instan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan internal jemaat, di mana BS diketahui menjabat sebagai anggota majelis jemaat, sementara pihak pelapor merupakan anggota di gereja yang sama.

Kelanjutan Proses Hukum di Polrestabes Bandung

Kanit Resum Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP I Dewa Putu, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari tersangka guna melengkapi berkas perkara.

“Sudah (dilakukan pemeriksaan),” ungkap AKP I Dewa Putu saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Link 'Ibu Tiri vs Anak Tiri' Viral, Ternyata Jebakan Maut yang Ancam Rekening

Proses pemeriksaan ini berlangsung menyusul pemanggilan resmi yang dilayangkan pihak kepolisian pada pekan sebelumnya. Berdasarkan data penyidikan, status tersangka BS telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui surat resmi tertanggal 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Video Syur Diperjual Belikan, Lisa Mariana Ngaku Tak Terima Keuntungan

Kronologi dan Jeratan Pasal ITE

Persoalan hukum ini bermula dari laporan jemaat berinisial JB pada Oktober 2025 lalu. BS dituding telah menyebarkan pernyataan atau pesan yang merugikan nama baik pelapor melalui platform WhatsApp.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah area di Jalan Van Deventer, Kecamatan Sumur Bandung, pada medio Juli 2025. Akibat perbuatannya, BS kini terancam hukuman serius berdasarkan regulasi terbaru.

Baca Juga:  Ramai Polusi Udara, Ribuan Pohon Ditanam Polrestabes Bandung di Sport Jabar Arcamanik

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:

  • Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Terkait distribusi informasi elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.
  • Pasal 433 & 434 UU Nomor 1 Tahun 2023: Tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Fitnah WhatsApp kasus hukum Pencemaran Nama Baik Pengurus Gereja Polrestabes Bandung UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya

Farhan Pastikan Kebebasan Demonstrasi Tetap Dijaga, Sebut Aksi Mahasiswa di Bandung Berjalan Kondusif

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.