bukamata.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru saja menerima gaji untuk periode Desember 2025. Gaji ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian yang sudah diterapkan pada 2024, di mana kenaikan gaji pokok PNS mencapai 8% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk tahun 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan terbaru yang berlaku sejak Januari 2024. Pencairan gaji berikutnya dijadwalkan Januari 2026, dan Pemerintah menargetkan penerapan sistem single salary atau penggajian tunggal.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Apa Itu Skema Single Salary PNS 2026?
Skema single salary adalah sistem penggajian di mana seluruh komponen penghasilan PNS, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan seperti tunjangan keluarga dan pangan dicairkan dalam satu gaji utama.
Sistem ini bertujuan menyederhanakan pencairan gaji dan mempermudah perhitungan penghasilan setiap pegawai. Besaran single salary ditentukan berdasarkan grading yang menilai jabatan, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan masa kerja PNS.
“Persiapan penerapan single salary di tahun 2026 sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan lembaga terkait. Kami optimistis bisa diterapkan tahun depan dengan perhitungan matang,” tegas Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah.
Estimasi Gaji PNS Single Salary 2026
Jabatan Administrasi (JA):
- JA-1: Rp 2.472.000
- JA-5: Rp 3.465.400
- JA-10: Rp 5.521.800
- JA-16: Rp 7.253.800
Jabatan Fungsional (JF):
- JF-4: Rp 3.567.442
- JF-10: Rp 5.653.378
- JF-16: Rp 7.838.728
- JF-20: Rp 8.944.822
Penerapan single salary diharapkan membuat penghasilan PNS lebih transparan sekaligus mengurangi kompleksitas pencairan berbagai tunjangan secara terpisah.
Dengan adanya kebijakan single salary, PNS akan menerima penghasilan yang lebih sederhana dan efisien. Pegawai negeri dianjurkan terus mengikuti informasi resmi dari BKN dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keakuratan data penggajian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











