Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026

Kamis, 19 Maret 2026 15:18 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Kamis, 19 Maret 2026 15:00 WIB

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026
  • Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Mudik Lebaran: Ritual Pulang sebagai Bahasa Sosial yang Tak Tergantikan
  • Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batas Akhir dan Waktu Paling Afdal Bayar Zakat Fitrah
  • Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah
  • Rahasia Rekor Pertahanan Persib: Duet Barba-Matricardi yang Bikin Striker Lawan Frustrasi
  • Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral, Dikecam, Ditangkap: Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Resbob

By Aga GustianaSenin, 15 Desember 2025 20:05 WIB5 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus ujaran kebencian di ruang digital kembali menjadi pengingat betapa tipisnya batas antara kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum. Nama Resbob, seorang YouTuber yang sebelumnya dikenal lewat konten-konten provokatifnya, mendadak menjadi sorotan nasional setelah ucapannya dalam sebuah siaran langsung memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Peristiwa ini tidak hanya berujung pada kecaman luas di media sosial, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum dan dunia akademik. Dalam waktu singkat, Resbob harus menghadapi dua konsekuensi besar sekaligus: penangkapan oleh kepolisian dan pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

Penangkapan Resbob di Jawa Timur

Kepolisian memastikan bahwa pelaku ujaran kebencian yang dikenal dengan nama Resbob telah diamankan. Sosok di balik akun tersebut diketahui bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah aparat melakukan penelusuran dan koordinasi lintas daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum dilanjutkan di Jawa Barat.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12).

Langkah cepat kepolisian ini dilakukan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat konten yang dinilai menghina suku tertentu. Aparat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup luas.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Dari Konten Viral ke Sanksi Akademik

Tak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga harus menerima sanksi tegas dari institusi tempat ia menempuh pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan hukuman drop out (DO) kepada Resbob setelah dinilai melanggar kode etik mahasiswa.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Prof Dr IR Nugrahini Susantinah Wisnujati, melalui video resmi yang diunggah di akun Instagram @uwksmediacenter pada Senin (15/12/2025).

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” tegas Rektor UWKS.

Pihak kampus bergerak cepat setelah potongan video live streaming Resbob menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Dalam waktu singkat, universitas melakukan pemeriksaan internal dengan mengacu pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

Hasilnya, rapat rektorat yang digelar pada Minggu (14/12/2025) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terberat kepada Resbob.

“Rapat Rektorat hari ini, Minggu 14 Desember 2025, memutuskan melalui Keputusan Rektor No. 324 Tahun 2025 untuk menjatuhkan sanksi kepada saudara tersebut dengan NPM 24520017 berupa Pencabutan Status Mahasiswa UWKS atau DO,” tambah Nugrahini.

Dengan keputusan tersebut, Resbob resmi kehilangan seluruh hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa UWKS. Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, toleransi, serta kebhinekaan di lingkungan akademik.

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

Kronologi Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung yang dilakukan Resbob di kanal YouTube pribadinya. Dalam live streaming tersebut, ia melontarkan kalimat yang dinilai menghina pendukung Persib Bandung (Viking) sekaligus masyarakat Sunda secara umum.

“Bonek viking sama saja, tapi yang anj*ng hanya viking. Ya kan?” ucap Resbob dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Ucapan tersebut langsung memicu gelombang kemarahan warganet, khususnya dari Jawa Barat. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap identitas suku dan kelompok tertentu.

Nama Resbob sendiri sebenarnya bukan kali pertama muncul dalam pusaran kontroversi. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha dalam kasus berbeda. Hal ini membuat rekam jejak digitalnya kembali diungkit oleh warganet.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Menyadari ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan berujung pada konsekuensi serius, Resbob akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial.

“Yang saya hormati, saya cintai seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, wabil khusus utama dan pertama sekali, yaitu keluarga besar, khususnya juga orang-orang Sunda di mana pun berada. Pada kesempatan ini, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait ucapan saya saat streaming di Surabaya sewaktu tiga hari lalu,” ujar Resbob.

Baca Juga:  Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

Ia mengakui bahwa pernyataannya telah menyinggung kelompok tertentu dan menimbulkan stigma negatif. Menurutnya, banyak pihak telah mengingatkan bahwa ucapannya tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan masyarakat Sunda.

“Saya diingatkan banyak pihak telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku Sunda, dengan memberikan stigma tertentu. Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa saya sungguh, dan sesungguh-sungguhnya hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Resbob juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki dendam atau kebencian pribadi terhadap masyarakat Sunda.

“Saya sejak kecil hingga berumur 25 tahun saat ini belum pernah sedikit pun mempunyai masalah atau perselisihan dengan orang Sunda, dan tidak ada sedikit pun kebencian terhadap seluruh orang Sunda,” tandasnya.

Pelajaran dari Kasus Resbob

Kasus Resbob menjadi cerminan nyata bahwa jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja, terlebih ketika menyangkut isu sensitif seperti suku, agama, dan identitas kelompok. Ucapan yang disampaikan di ruang publik, termasuk media sosial, memiliki dampak luas dan dapat berujung pada konsekuensi hukum, sosial, hingga akademik.

Di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam berekspresi. Bagi banyak pihak, kasus Resbob bukan hanya tentang satu individu, melainkan juga tentang upaya kolektif menjaga ruang publik yang sehat, beradab, dan saling menghormati dalam keberagaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus SARA penangkapan polisi Polda Jawa Barat Resbob ujaran kebencian YouTuber
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah

Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.