bukamata.id – TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, penerima Tunjangan Kehormatan, serta Janda/Duda PNS.
Seluruh proses pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok terhitung mulai 1 Januari 2024.
Dalam keterangan resminya, TASPEN menyatakan tetap memprioritaskan layanan berdasarkan prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru tentang penetapan atau penyesuaian jumlah pensiun. Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan maupun rapel, termasuk untuk pencairan Desember 2025 dan seterusnya, sampai regulasi baru disahkan.
TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai kabar kenaikan pensiun hingga 12 persen.
Penjelasan Pemerintah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan. Menurutnya, rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam pembahasan, tetapi belum memiliki dasar hukum untuk dijalankan.
Purbaya menegaskan kebijakan terkait pensiun harus mempertimbangkan koordinasi antar kementerian dan kondisi keuangan negara.
TASPEN Luruskan Isu Kenaikan Rapel
TASPEN juga mengklarifikasi isu kenaikan rapel gaji pensiunan November 2025. Lembaga tersebut memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
Saat ini, seluruh pembayaran pensiun tetap mengacu pada: PP Nomor 5 Tahun 2024 (pengaturan gaji pokok ASN aktif), PP Nomor 8 Tahun 2024(penetapan dan penyesuaian pensiun pokok) dengan kenaikan terakhir sebesar ±12 persen mulai 1 Januari 2024.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
Sesuai PP 8/2024, berikut kisaran pensiun pokok per golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai jadwal, biasanya mulai 1 Desember, melalui rekening masing-masing tanpa perubahan nominal.
TASPEN mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi hanya melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi Taspen.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











