bukamata.id – Polres Tasikmalaya Kota mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik child grooming dan eksploitasi anak yang menyeret seorang kreator konten media sosial asal Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah publik menyoroti unggahan bertema “sewa pacar” yang menampilkan pelajar dan anak di bawah umur sebagai objek konten.
Unggahan tersebut memantik kemarahan warganet karena memperlihatkan anak sekolah diajak berpacaran dengan imbalan uang tunai Rp 50 ribu serta janji ditraktir makanan ringan. Seiring viralnya konten itu, sejumlah perempuan dan warga lainnya mulai angkat bicara, mengungkap pengalaman dan dugaan perilaku negatif dari konten kreator berinisial SL. Situasi kian memanas hingga sejumlah aktivis turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi para korban untuk melapor ke aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mendatangi lokasi kejadian serta sekolah asal korban. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
“Langkah yang sudah kami lakukan yakni mendatangi TKP dan sekolah asal korban, setelah itu kita mungkin besok akan memeriksa dari keluarga dan korban, karena didampingi oleh aktivis Taman Jingga,” kata Herman, Senin (26/1/2026).
Menurut Herman, penyidik juga telah meminta keterangan dari SL sebagai pihak terlapor. Meski belum merinci hasil pemeriksaan, ia menyebut terlapor mengakui pembuatan konten yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Intinya dia mengakui semuanya, tapi kita harus pastikan antara keterangan dari si influencer dan pihak endorse serta keterangan korban juga,” kata Herman.
Tak hanya itu, polisi berencana memanggil pihak perusahaan minuman yang memberikan endorsement kepada influencer tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri aspek ekonomi dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari konten yang melibatkan anak-anak.
“Setelah itu mungkin memeriksa lagi, kan ada barang yang di-endorse supaya kelihatan nilai ekonomisnya, ada nggak dia memberikan nilai (keuntungan) ke influencer itu,” kata Herman.
Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, kepolisian akan menentukan langkah lanjutan melalui gelar perkara.
“Kalau sudah diperiksa semuanya nanti kita gelar perkara, apakah layak naik sidik (penyidikan perkara) atau nggak, kalau layak kita lanjutkan,” imbuh Herman.
Sebelumnya, aktivis perempuan dari Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan hasil pemantauan terhadap akun media sosial yang diduga milik SL. Ia menilai sejumlah konten yang diunggah memiliki kecenderungan menyimpang dan bernuansa seksual.
“Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur,” ujar Ipa, akhir pekan lalu.
Ipa menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual, tetapi juga eksploitasi anak untuk kepentingan komersial. Popularitas terlapor diduga dimanfaatkan untuk meraih keuntungan melalui kerja sama endorse, sementara anak-anak dijadikan materi konten.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas, apa pun dalihnya. Ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” kata Ipa.
Lebih jauh, pola pendekatan yang dilakukan SL dinilai mengarah pada praktik child grooming, yakni upaya membangun kedekatan secara manipulatif agar anak merasa aman dan mengikuti keinginan pelaku.
“Ya ada indikasi child grooming. Sejauh ini ada 3 korban yang kami dampingi untuk melapor ke polisi,” kata Ipa.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M Naufal Putra, menyatakan bahwa perbuatan terlapor berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk saat ini baru tiga korban yang melapor secara resmi. Namun, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” ujar Naufal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










