bukamata.id – Jagat maya Kota Sukabumi mendadak dihangatkan oleh gelaran hiburan malam berkonsep pool party atau pesta kolam renang di Waterpark Santa Sea yang berlangsung pada Sabtu (19/9) malam. Alih-alih menuai hiburan, acara tersebut justru berujung polemik panjang dan mendapat sorotan tajam dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi lantaran diselenggarakan tanpa mengantongi izin resmi maupun koordinasi lintas instansi.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, dengan tegas menyatakan bahwa jajarannya sama sekali tidak mengetahui agenda bertajuk “Ngoet Fest X Santa Sea” tersebut. Pihak penyelenggara dinilai mengabaikan prosedur administratif dengan tidak mengajukan permohonan rekomendasi perizinan sebagaimana mestinya.
“Kami Disporapar tidak mengetahui perihal kegiatan ini karena pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi dengan kami, tidak mengajukan permohonan rekomendasi kepada kami sebagaimana layaknya kegiatan-kejadian hiburan yang dilaksanakan di Kota Sukabumi,” ujar Rahmat, Selasa (22/9/2026).
Rahmat menambahkan, pihak dinas justru baru mengetahui adanya kegiatan kontroversial itu setelah rekaman videonya viral dan menuai kecaman luas di berbagai platform media sosial. Sebagai langkah respons cepat, manajemen pengelola Waterpark Santa Sea langsung dipanggil untuk dimintai keterangan resmi.
“Tentu kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi malam itu karena tidak sesuai dengan norma dan budaya Kota Sukabumi,” tegas Rahmat.
Kolaborasi Santa Sea dan EO Berujung Protes Warga
Berdasarkan hasil investigasi awal, acara tersebut merupakan buah kerja sama antara pihak pengelola Waterpark Santa Sea dengan Ngoet Event Organizer. Konsep yang diusung memadukan hiburan musik modern di mana pengunjung dapat menikmati alunan lagu sambil beraktivitas di area kolam.
Kendati demikian, acara yang berlanjut hingga larut malam itu memantik kemarahan warga sekitar, khususnya warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang. Dentuman musik yang menggelegar dari penampilan disjoki (DJ), band, hingga suguhan tarian modern hingga pukul 22.00 WIB dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Sebagai bentuk sanksi awal, Disporapar melayangkan teguran keras kepada pihak pengelola agar insiden serupa tidak terulang kembali. Ke depan, Pemkot Sukabumi berencana menggelar evaluasi komprehensif yang melibatkan unsur pengelola wisata, pihak event organizer, serta instansi perizinan terkait.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pelaku industri kreatif yang ingin mendongkrak perekonomian dan pariwisata lokal, asalkan tetap mematuhi koridor hukum dan norma kesopanan yang berlaku.
“Kegiatan hiburan entertainment sebenarnya menjadi kegiatan yang bagus untuk dilaksanakan di Kota Sukabumi, menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, dan magnet kunjungan wisata. Tetapi tentu harus dibalut dalam etika budaya yang disesuaikan dengan norma-norma setempat, dan memenuhi standar operasional prosedur perizinan,” pungkasnya.
Pihak Disporapar turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta warganet Sukabumi yang sigap memberikan kritik konstruktif demi menjaga ketertiban daerah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola tempat hiburan agar lebih bijak dalam menyelenggarakan agenda publik ke depannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










