bukamata.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada akhir Desember 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).
Ali mengungkap Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum,” ucapnya.
Diketahui, Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun juga denda uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Dadang divonis 4 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Lalu Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











