bukamata.id – Hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 24 ribu pekerja di Kota Bandung belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi hak mereka. PT Pos Indonesia kembali mengingatkan bahwa batas akhir pencairan bantuan tersebut jatuh pada 3 Agustus 2025. Jika lewat dari tanggal itu, dana akan dinyatakan hangus.
“Total alokasi BSU itu sekitar 159 ribu penerima. Yang belum ambil, tinggal 24 ribuan,” ujar Wahju Minarso, Manager POP PT Pos Indonesia, saat ditemui di Kantor Pos Bandung pada Selasa (29/7/2025).
Berbeda dari program bantuan sosial lainnya, pencairan BSU tidak terbatas pada lokasi domisili. Penerima dapat mengambil bantuan di kantor pos mana pun di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan memudahkan para pekerja yang mobilitasnya tinggi atau yang bekerja di luar daerah asal.
“Karena ini untuk pegawai, dan mereka tersebar, maka pengambilan bisa di kantor pos terdekat. Yang penting datanya sesuai dan terdaftar di sistem kami,” jelas Wahju.
Awalnya, PT Pos menetapkan batas pencairan hingga 31 Juli 2025, namun waktu tersebut diperpanjang tiga hari untuk memberi ruang lebih kepada penerima manfaat. “Kami beri kesempatan tambahan, tapi setelah 3 Agustus, dana tidak bisa lagi dicairkan,” katanya.
Setiap penerima BSU berhak mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu, terdiri dari Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni–Juli 2025. Wahju memastikan bahwa pencairan bantuan ini tidak dikenakan biaya apa pun.
“Full semuanya Rp600 ribu, tidak ada potongan. Kalau ada pungutan, bisa kena marah pemerintah,” ujarnya sambil berseloroh.
Untuk mempercepat distribusi, PT Pos telah mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media massa, hingga pengiriman pesan langsung melalui WhatsApp kepada calon penerima.
Penerima bisa memverifikasi status bantuan melalui aplikasi Pospay, yang akan menampilkan barcode jika nama mereka terdaftar. Proses pencairan juga dapat dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen identitas.
“Cukup bawa KTP asli dan, kalau ada, kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa fotokopi KTP juga satu lembar buat arsip,” kata Wahju.
Namun ia mengingatkan agar data yang dibawa sesuai dengan yang tercatat di sistem. Dalam beberapa kasus, pencairan bisa tertunda jika terjadi perbedaan informasi, seperti alamat berbeda, KTP hilang, atau NIK tidak cocok.
“Kalau KTP-nya hilang dan hanya bawa surat kehilangan dari polisi, kami mohon maaf, itu tidak bisa kami terima. Karena surat kehilangan tidak valid untuk pencairan dana,” tegasnya.
Wahju pun menutup dengan pesan kepada para penerima manfaat agar tidak menunda-nunda.
“Jangan sampai lewat batas. Karena kalau lewat, ya hangus,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










