bukmata.id – Pada Oktober 2025, perhatian banyak pekerja kembali tertuju pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Bantuan ini menjadi salah satu program yang paling dinantikan karena mampu membantu meringankan beban ekonomi para pekerja. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program subsidi upah akan tetap berjalan hingga semester kedua tahun ini. Terakhir kali, BSU dicairkan pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September, jadwal resmi pencairan lanjutan belum diumumkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan keringanan bagi pekerja sekaligus mencegah gelombang PHK massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Dalam penyalurannya, pemerintah memprioritaskan bantuan untuk tenaga pendidik yang bekerja di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD lainnya. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu.
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025
Status: Masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Persyaratan Umum Penerima BSU
Berdasarkan laman kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat utama untuk mendapatkan BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
- Mempunyai gaji atau upah di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti program Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Cara Mengecek Status Penerima BSU (September 2025)
1. Lewat Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Masukkan kode keamanan yang tersedia.
- Klik “Cek Status” untuk mengetahui hasil verifikasi.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi, dan dana dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan instal aplikasi JMO.
- Buat akun dan login.
- Di halaman utama, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Aplikasi akan menampilkan status kelayakan, termasuk informasi penyaluran dan rekening tujuan.
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna bukan penerima BSU.
Cara Mendaftar BSU Oktober 2025
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda bekerja di perusahaan, biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan karyawan melalui kanal resmi BPJS, baik secara offline maupun online.
Setelah perusahaan terdaftar, tahap selanjutnya adalah menginput data seluruh pekerja, termasuk jumlah tenaga kerja dan besaran upah, melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pendaftaran dapat dilakukan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Catatan Penting
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertipu oleh informasi atau tautan palsu yang beredar di media sosial
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









