Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Selasa, 17 Maret 2026 17:01 WIB
Persib Bandung

Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan

Selasa, 17 Maret 2026 16:01 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
  • Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan
  • Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
  • Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang
  • Geram Diseret Kasus Inisial SAM, Ustaz Solmed Beri Ultimatum: Hapus atau Polisikan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

3 Mobil Polisi Dibakar saat Penangkapan Ketua Ormas di Depok, Begini Kronologinya

By Aga GustianaMinggu, 20 April 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Depok
3 mobil polisi dibakar saat penangkapan Ketua Ormas di Depok. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi dramatis terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025), ketika tiga mobil milik polisi dibakar massa.

Insiden itu terjadi saat Polres Metro Kota Depok hendak menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketua ormas tersebut memicu kemarahan warga yang diyakini memiliki hubungan erat atau pola patron-klien dengan tersangka.

“Pelaku merupakan ketua ormas setempat, dan sepertinya memiliki hubungan patron-klien dengan masyarakat sekitar. Ketika hendak ditangkap, kami mendapat perlawanan,” ujar Bambang, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga:  Anak Seorang Polisi, Ganjar Anggap Penting Perbaikan Barak dan Asrama TNI/Polri

Awal Mula Kasus: Klaim Lahan dan Pistol

Kasus ini berawal dari peristiwa pada 23 Desember 2024, ketika tersangka mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan sebagai miliknya. Ia bahkan mendirikan bangunan semi permanen di lokasi tersebut, namun tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah saat dimintai oleh pihak berwenang.

Tak berhenti di situ, tersangka juga dilaporkan menodongkan pistol kepada pekerja proyek saat perusahaan mulai membangun pagar. Polisi kemudian menyita senjata api tersebut pada hari yang sama.

Baca Juga:  Polisi Siagakan 110 Personel di Pasteur, Imbau Bobotoh Tertib saat Pawai Persib

Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tak pernah hadir. Akhirnya, 14 personel Polres Depok diterjunkan menggunakan empat mobil untuk melakukan penangkapan langsung di lapangan.

Saat proses penangkapan berlangsung, massa yang diduga loyal terhadap tersangka mulai melakukan perlawanan. Penangkapan berhasil dilakukan, dan tersangka berhasil dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Berdamai, Polda Jabar Pastikan Proses Pemeriksaan 4 Polisi Salah Tangkap Tetap Berlangsung

Namun, situasi di lapangan memburuk. Tiga dari empat mobil polisi yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran kemarahan massa. Kendaraan tersebut dilempari, dirusak, dan akhirnya dibakar.

“Tiga kendaraan tertinggal itulah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” ujar Bambang.

Tersangka kini menghadapi dua sangkaan hukum serius:

  • Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan
  • UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan tindakan anarkis dari massa tidak akan dibiarkan begitu saja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Depok mobil Ormas polisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.