bukamata.id – Aksi dramatis terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025), ketika tiga mobil milik polisi dibakar massa.
Insiden itu terjadi saat Polres Metro Kota Depok hendak menangkap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketua ormas tersebut memicu kemarahan warga yang diyakini memiliki hubungan erat atau pola patron-klien dengan tersangka.
“Pelaku merupakan ketua ormas setempat, dan sepertinya memiliki hubungan patron-klien dengan masyarakat sekitar. Ketika hendak ditangkap, kami mendapat perlawanan,” ujar Bambang, Minggu (20/4/2025).
Awal Mula Kasus: Klaim Lahan dan Pistol
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 23 Desember 2024, ketika tersangka mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan sebagai miliknya. Ia bahkan mendirikan bangunan semi permanen di lokasi tersebut, namun tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah saat dimintai oleh pihak berwenang.
Tak berhenti di situ, tersangka juga dilaporkan menodongkan pistol kepada pekerja proyek saat perusahaan mulai membangun pagar. Polisi kemudian menyita senjata api tersebut pada hari yang sama.
Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tak pernah hadir. Akhirnya, 14 personel Polres Depok diterjunkan menggunakan empat mobil untuk melakukan penangkapan langsung di lapangan.
Saat proses penangkapan berlangsung, massa yang diduga loyal terhadap tersangka mulai melakukan perlawanan. Penangkapan berhasil dilakukan, dan tersangka berhasil dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, situasi di lapangan memburuk. Tiga dari empat mobil polisi yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran kemarahan massa. Kendaraan tersebut dilempari, dirusak, dan akhirnya dibakar.
“Tiga kendaraan tertinggal itulah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” ujar Bambang.
Tersangka kini menghadapi dua sangkaan hukum serius:
- Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan
- UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan tindakan anarkis dari massa tidak akan dibiarkan begitu saja.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










