bukamata.id – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memeras seorang bos skincare berinisial RGP hingga Rp 4 miliar.
Kasus bermula saat Nikita melakukan siaran langsung di TikTok, diduga menyinggung dan merusak citra produk milik RGP.
Setelah itu, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk berdiskusi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman dan pemerasan.
RGP akhirnya mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer. Tak terima, RGP melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Fakta-Fakta Kasus Nikita Mirzani
1. Resmi Jadi Tersangka
Penyidik telah menetapkan Nikita dan asistennya, IM, sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti. Penetapan ini diumumkan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
2. Mangkir dari Pemeriksaan Perdana
Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada 20 Februari 2025, namun absen dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Asisten Ikut Terseret
Asisten Nikita, IM, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Nikita.
4. Panggilan Kedua Dijadwalkan
Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pekan depan setelah Nikita meminta penundaan hingga 3 Maret 2025.
5. Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- UU ITE: Ancaman 6 tahun penjara
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: 9 tahun penjara
- UU TPPU: Ancaman hingga 20 tahun penjara
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








