bukamata.id – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan berbagai program bantuan ekonomi kepada masyarakat, yang akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Salah satu bantuan yang paling dinanti adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025). Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk menstabilkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan potensi inflasi domestik.
“Berbagai bentuk bantuan untuk mendukung daya beli sedang disiapkan, dan akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025,” ujar Airlangga.
BSU dan 5 Bantuan Lainnya yang Cair Juni 2025
Program BSU kali ini akan menyasar pekerja formal, termasuk guru honorer, dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, berbeda dari masa pandemi COVID-19, nominal bantuan tahun ini dipastikan lebih kecil dari Rp600 ribu yang pernah diberikan sebelumnya.
“Skemanya mirip BSU saat pandemi, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi fiskal,” imbuh Airlangga.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima bentuk bantuan lain yang akan disalurkan secara bertahap sepanjang bulan Juni 2025. Berikut rinciannya:
1. Diskon Transportasi Umum
Selama masa liburan sekolah, masyarakat dapat menikmati potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut. Insentif ini diharapkan meringankan beban biaya perjalanan keluarga.
2. Diskon Tarif Tol
Pengguna jalan tol akan mendapatkan potongan harga, dengan target mencakup hingga 110 juta kendaraan yang melintas selama periode Juni hingga Juli 2025.
3. Potongan Tarif Listrik
Sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapat diskon hingga 50% untuk tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025.
4. Tambahan Bantuan Sosial
Pemerintah akan menambah kuota bantuan kartu sembako dan bantuan pangan yang ditujukan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Bagi sektor padat karya, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diberi potongan harga untuk mendukung kelangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
6. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Diberikan satu kali kepada pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat, terutama mereka yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU, penerima harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
Paket bantuan yang disiapkan pemerintah untuk Juni 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar dapat segera mengakses bantuan yang tersedia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










