bukamata.id – Sebanyak 84 objek bangunan yang berada di ruang milik jalan (rumija) wilayah Kecamatan Coblong dan Bandung Wetan menjadi sasaran penertiban oleh Pemerintah Kota Bandung.
Rinciannya, terdapat 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas rumija, mulai dari bangunan semi permanen, bangunan permanen, kios, hingga papan reklame.
Kasatpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, penertiban terhadap sejumlah objek tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola bangunan.
“Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong, kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan,” ujar Akhmad saat ditemui di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, beberapa bangunan yang menjadi sasaran penertiban di antaranya warung, pos Siskamling, kios pedagang, reklame, serta toko yang menggunakan sorondoy untuk aktivitas berjualan.
“Bangunan yang pasti tadi bangunan liar yang sudah dipastikan berada di atas rumija (ruang milik jalan) di wilayah Cihampelas ini,” katanya.
Akhmad menyebut penertiban sejauh ini tidak menemui kendala berarti. Sebab, pihak yang terdampak sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
“Sampai saat ini belum ada kendala. Jadi mereka sudah kami informasikan, mulai dari SP 1, 2, 3. Sosialisasi dari para tempat sudah dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui sebagian pemilik usaha merasa keberatan karena aktivitas tersebut berkaitan dengan mata pencaharian sehari-hari. Namun, menurutnya, mereka akhirnya bersedia mengikuti proses penertiban.
Akhmad menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang yang digunakan untuk aktivitas di atas rumija.
“Yang pasti adalah tujuan penertiban ini untuk menciptakan Bandung lebih indah lagi. Kami mengembalikan fungsi-fungsi ruang terbuka hijau, ruang umum, ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aktivitas seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan penertiban akan dilakukan secara berkeadilan dan ditargetkan menyasar wilayah lainnya di Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










