Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 18 Juni 2026 Bagi-Bagi Skin Senjata Langka dan Hadiah Premium

Kamis, 18 Juni 2026 11:35 WIB
ilustrasi bansos

Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya

Kamis, 18 Juni 2026 11:10 WIB

Didikan Aktivis 98! Mengupas Omah Dongeng Marwah, Pabrik Kritik yang Lahirkan Tokoh Tangguh Tiyo Ardianto

Kamis, 18 Juni 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 18 Juni 2026 Bagi-Bagi Skin Senjata Langka dan Hadiah Premium
  • Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya
  • Didikan Aktivis 98! Mengupas Omah Dongeng Marwah, Pabrik Kritik yang Lahirkan Tokoh Tangguh Tiyo Ardianto
  • Persib Bergerak Diam-Diam! Nama Jesé Rodriguez Muncul, Bobotoh Heboh
  • Ronaldo Pecahkan Rekor Dunia, Portugal Malah Gagal Menang di Piala Dunia 2026!
  • Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi
  • Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini
  • Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Antam Stagnan di Rp2.733.000, Pasar Global Justru Bergolak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ada Dualisme, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Ikatan Notaris Indonesia Gelar UKEN

By Putra JuangKamis, 28 Maret 2024 13:17 WIB2 Mins Read
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).

Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (dari kongres Banten XXIV) dan kubu Irfan Ardiansyah (dari kongres luar biasa di Kota Bandung).

Selain itu, Cahyo juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu.

“Saya sudah intruksikan, jadi bagi para Notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar, saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan,” ucap Cahyo saat ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  Melintas di Perairan Selat Sunda, Dua Kapal Asing Diperiksa Timpora Kemenkumham Banten

Cahyo mengungkapkan, pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.

“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.

Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Raya Nyepi, 1.642 Narapidana se-Indonesia Dapat Remisi Khusus

Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.

“Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, adanya dualisme ini juga turut mempersulit para anggota jika ada rekomendasi dari kubu lain.

“Kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di ACC, tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  17.016 Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi HUT RI

Cahyo mengatakan, jika konflik antara kedua kubu tersebut tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.

“Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ditjen AHU Dualisme Ikatan Notaris Indonesia INI Kemenkumham ujian kode etik profesi UKEN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi bansos

Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya

Didikan Aktivis 98! Mengupas Omah Dongeng Marwah, Pabrik Kritik yang Lahirkan Tokoh Tangguh Tiyo Ardianto

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.