Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Salah Tempat! Begini Cara Tukar Tiket Persib vs PSIM 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 01:00 WIB

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Minggu, 3 Mei 2026 21:07 WIB

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Minggu, 3 Mei 2026 20:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Salah Tempat! Begini Cara Tukar Tiket Persib vs PSIM 4 Mei 2026
  • HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib
  • Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045
  • BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja
  • HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ada Dualisme, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Ikatan Notaris Indonesia Gelar UKEN

By Putra JuangKamis, 28 Maret 2024 13:17 WIB2 Mins Read
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).

Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (dari kongres Banten XXIV) dan kubu Irfan Ardiansyah (dari kongres luar biasa di Kota Bandung).

Selain itu, Cahyo juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu.

“Saya sudah intruksikan, jadi bagi para Notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar, saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan,” ucap Cahyo saat ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  17.016 Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi HUT RI

Cahyo mengungkapkan, pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.

“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.

Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Raya Nyepi, 1.642 Narapidana se-Indonesia Dapat Remisi Khusus

Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.

“Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, adanya dualisme ini juga turut mempersulit para anggota jika ada rekomendasi dari kubu lain.

“Kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di ACC, tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  PSSI dan Kemenkumham Dukung Upaya Naturalisasi untuk Piala Dunia 2026

Cahyo mengatakan, jika konflik antara kedua kubu tersebut tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.

“Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ditjen AHU Dualisme Ikatan Notaris Indonesia INI Kemenkumham ujian kode etik profesi UKEN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.