Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi

Selasa, 4 Agustus 2026 03:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Selasa, 4 Agustus 2026 01:00 WIB

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Senin, 3 Agustus 2026 22:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg
  • Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari
  • Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus
  • Balsa Sekulic Sesumbar! Persib Siap Singkirkan Persija dan Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026
  • Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi
  • Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain
  • Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ada Dualisme, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Ikatan Notaris Indonesia Gelar UKEN

By Putra JuangKamis, 28 Maret 2024 13:17 WIB2 Mins Read
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).

Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (dari kongres Banten XXIV) dan kubu Irfan Ardiansyah (dari kongres luar biasa di Kota Bandung).

Selain itu, Cahyo juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu.

“Saya sudah intruksikan, jadi bagi para Notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar, saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan,” ucap Cahyo saat ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Cahyo mengungkapkan, pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.

“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.

Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.

Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.

“Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, adanya dualisme ini juga turut mempersulit para anggota jika ada rekomendasi dari kubu lain.

“Kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di ACC, tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, jika konflik antara kedua kubu tersebut tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.

“Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ditjen AHU Dualisme Ikatan Notaris Indonesia INI Kemenkumham ujian kode etik profesi UKEN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.