Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mendadak Turun Rp15.000, Ini Daftar Harga Terbarunya Lengkap

Jumat, 25 September 2026 12:02 WIB

Solidarity in Harmony Jadi Pesan Keterbukaan dan Solidaritas Warga Bandung

Jumat, 25 September 2026 11:57 WIB

Naik 7 Tingkat! Indonesia Kini Tempati Peringkat 16 Klasemen Medali Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 10:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Emas Antam Mendadak Turun Rp15.000, Ini Daftar Harga Terbarunya Lengkap
  • Solidarity in Harmony Jadi Pesan Keterbukaan dan Solidaritas Warga Bandung
  • Naik 7 Tingkat! Indonesia Kini Tempati Peringkat 16 Klasemen Medali Asian Games 2026
  • Catat Tanggalnya! Puncak HJKB ke-216 Baru Digelar Oktober, Ini Rangkaian Lengkapnya
  • Serasa Ninja Warrior! Trotoar Gasibu Diuji Komunitas Difabel, Desainnya Tuai Kritik Warganet
  • Pintu Transfer Resmi Ditutup, Skuad Persib Bandung Dipastikan Tanpa Wajah Baru
  • Baru Nikah Langsung Dihujat? Fakta di Balik Wedding Kiss Andre Taulany & Amanda Rigby
  • Panduan Lengkap Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP Beserta Prosedur Alternatifnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ada Dualisme, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Ikatan Notaris Indonesia Gelar UKEN

By Putra JuangKamis, 28 Maret 2024 13:17 WIB2 Mins Read
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).

Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (dari kongres Banten XXIV) dan kubu Irfan Ardiansyah (dari kongres luar biasa di Kota Bandung).

Selain itu, Cahyo juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu.

“Saya sudah intruksikan, jadi bagi para Notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar, saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan,” ucap Cahyo saat ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Cahyo mengungkapkan, pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.

“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.

Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.

Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.

“Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, adanya dualisme ini juga turut mempersulit para anggota jika ada rekomendasi dari kubu lain.

“Kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di ACC, tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, jika konflik antara kedua kubu tersebut tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.

“Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Solidarity in Harmony Jadi Pesan Keterbukaan dan Solidaritas Warga Bandung

Catat Tanggalnya! Puncak HJKB ke-216 Baru Digelar Oktober, Ini Rangkaian Lengkapnya

Serasa Ninja Warrior! Trotoar Gasibu Diuji Komunitas Difabel, Desainnya Tuai Kritik Warganet

15 Ribu Warga Bandung Alami Kenaikan Desil? Dinsos Buka Jalur Sanggah, Cek Caranya

3 Reformasi JKN Mulai Diuji Coba di Bandung, Layanan Kesehatan Bakal Berubah?

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.