Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mendadak Trending, Ini Fakta di Balik Video Ukhti Mukena Pink yang Ramai Dicari

Kamis, 5 Maret 2026 05:00 WIB

Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang

Kamis, 5 Maret 2026 04:00 WIB

Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini

Kamis, 5 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mendadak Trending, Ini Fakta di Balik Video Ukhti Mukena Pink yang Ramai Dicari
  • Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang
  • Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini
  • Heboh Link Video ‘Dea Store Meulaboh’, Pemilik Konter dan Karyawati Digerebek Warga Saat Sahur
  • Kondisi Faradilla Korban UIN Suska Berubah Drastis: Ada Apa dengan Mentalnya?
  • Bobotoh Wajib Tahu! Inilah Potensi Hukuman Berat yang Menghantui Persib Usai Kericuhan di ACL 2
  • Malam Lailatul Qadar 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Lengkap Malam Ganjil Berikut Ini
  • Mengejutkan! Persib Selamat dari Sanksi AFC Usai Kericuhan di GBLA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aisyiyah Nilai Pasal PP Kesehatan Multitafsir, Timbulkan Risiko Penyimpangan

By Putra JuangSenin, 19 Agustus 2024 13:40 WIB4 Mins Read
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah. (Foto: Muhammadiyah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Organisasi perempuan Muhammadiyah, Aisyiyah menyoroti terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum.

Dia menyebut, bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP. Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak.

“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” kata Salmah dilansir laman Muhammadiyah, Senin (19/8/2024).

Kemudian PP Nomor 28 tahun 2024 tidak sinkron dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan di mana hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” jelasnya.

Baca Juga:  Bandung Dingin Ekstrem: Waspada Risiko Penyakit dan Tips Menjaga Kesehatan

Selain itu, Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.

“Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut,” imbuhnya.

Dari aspek substansi, Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Pertama, terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” katanya.

Menurutnya, ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan.

Kedua, pada Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa. Ayat 2 huruf b yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, dinyatakan bahwa pemberian KIE paling sedikit mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Tanggal Awal Ramadhan Menurut Muhammadiyah dan Prediksi Pemerintah

Salmah mengatakan, bahwa ayat ini multitafsir, yang dapat dipahami tidak hanya dapat dilakukan pasangan suami istri tetapi juga dapat dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

“Jadi dari ketentuan tersebut tidak jelas apakah hubungan seks dilakukan di dalam pernikahan atau di luar pernikahan. Ketentuan ini dapat menimbulkan pemahaman tentang hubungan seksual di luar pernikahan atau melegalkan seks bebas,” terangnya.

Selanjutnya pada Pasal 104 Ayat 3, tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia dewasa, pada butir e, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Ayat ini juga dinilai multitafsir.

“Pasangan usia subur yang mendapat layanan alat kontrasepsi semestinya hanya pasangan suami istri yang terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1 dan 2,” tuturnya.

Ketiga, ketentuan Pasal 103 ayat 4 huruf b, Pasal 104 ayat 2 huruf b, dan Pasal 129 ayat 2 huruf d banyak menyimpang dari norma agama dan susila karena memungkinkan terjadinya seks bebas atau hubungan seksual di luar pernikahan yang melanggar nilai-nilai moral dan agama serta merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:  Padusan dan Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Tradisi atau Ibadah?

“Hal itu tidak sejalan atau kontradiktif dengan ketentuan Pasal 98 dari PP tersebut, yang menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan, pihaknya telah merumuskan beberapa usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

“Kami akan menyampaikan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dan mengusulkan agar segera dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjelaskan pasal-pasal yang krusial dan multi tafsir dimaksud,” ucap Tri.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Aisyiyah adalah terkait layanan kontrasepsi agar hanya diberikan pada pasangan suami istri yang diikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

Kemudian, Aisyiyah mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini kementerian dan kelembagaan terkait agar melakukan pendidikan HKSR dengan menganggarkan program Pendidikan HKSR ini dalam tahun yang berjalan, dari tingkat pusat sampai daerah menggandeng multipihak.

“Kami berharap semoga kita semua berkomitmen dalam memberikan perhatian atas pelayanan kesehatan reproduksi untuk semua menuju Indonesia yang sehat dan sejahtera,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aisyiyah Alat Kontrasepsi kesehatan Muhammadiyah Peraturan Pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang

Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini

Jelang Lebaran, Rajiv Bagikan 30.000 Paket di Bandung dan Bandung Barat

Update Terbaru! Jadwal Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 4 Maret 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Bandung Raya, Pohon Tumbang dan Genangan Terjadi di Beberapa Titik

Jawa Barat Catat Lonjakan Penjualan Daihatsu Jelang Lebaran, Ini Rahasianya!

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
  • THR Pensiunan dan Ahli Waris 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.