bukamata.id – Kabar gembira datang bagi para pekerja formal bergaji rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali dicairkan pada akhir Oktober 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya perlindungan sosial nasional untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja yang terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi global.
Apa Itu BSU 2025?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga pekerja.
Tahun ini, BSU 2025 akan kembali disalurkan kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, berikut syarat penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
- Bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun BUMN
Jadwal Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober hingga awal Desember 2025.
Untuk tahap pertama, bantuan dijadwalkan cair pada 28 Oktober 2025 melalui bank-bank Himbara, yaitu:
- BRI
- BNI
- BTN
- Mandiri
Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima dana secara langsung ke rekening masing-masing.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki.
- Lengkapi profil dan unggah data yang diminta.
- Setelah login, sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain itu, penerima yang lolos verifikasi juga akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS resmi dari Kemnaker.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










