Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Rabu, 16 September 2026 18:40 WIB
Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2026 18:28 WIB

Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada
  • Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
  • Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU 2025 Cair! Guru PAUD Dapat Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

By SusanaSenin, 29 September 2025 21:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi bantuan sosial. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Tidak hanya untuk pekerja, BSU juga dicairkan untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp600.000.

Program BSU 2025 menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II-2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

BSU untuk Pekerja

Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah telah mencairkan BSU sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja. Hasil penyaluran BSU dinilai efektif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji pencairan BSU lanjutan pada kuartal III dan kuartal IV-2025.

Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5, belum ada BSU tambahan untuk pekerja. Pemerintah hanya meluncurkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Estimasi anggaran program ini mencapai Rp480 miliar.

Baca Juga:  Uang Bantuan Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Kamu di Sini

BSU untuk Guru PAUD Rp600.000

Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD sebesar Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Data resmi Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Batas waktu aktivasi rekening berlangsung hingga 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Kabar Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi di November 2025? Cek Faktanya

Syarat Penerima BSU Guru PAUD 2025

Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal di bawah Kemendikbudristek. Informasi penerima BSU dapat diakses melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat penerima BSU Guru PAUD 2025:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
  3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
  4. Bukan ASN.
  5. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  6. Memiliki Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan.
Baca Juga:  Kabar BSU 2025: Apakah Bantuan Subsidi Upah Akan Cair Lagi?

Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbudristek Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, jika guru penerima BSU tidak mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Apakah BSU untuk Pekerja Akan Cair Lagi?

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025. Meski ada wacana perpanjangan, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Penerima insentif ini mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BSU 2025 Jadwal Pencairan BSU 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.