bukamata.id – Tiga anggota geng motor atau berandal bermotor diamankan jajaran Polres Cimahi setelah melakukan perlawanan sengit saat hendak ditangkap.
Aksi brutal mereka bahkan menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial JRM (28), RRA (20), dan seorang anak berhadapan dengan hukum AFH (13). Mereka ditangkap di Gang Aki Marta, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (12/11/2025).
Kronologi Penangkapan Anggota Geng Motor di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari operasi target Satres Narkoba Polres Cimahi terhadap tersangka JRM.
Saat petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada orang tua tersangka, JRM justru berupaya kabur dan memprovokasi warga.
“Tersangka meneriaki petugas dengan kata ‘bangsat’ dan ‘maling’ untuk menghasut warga agar membantu pelariannya,” ujar Niko.
Dalam situasi tersebut, JRM mengambil gergaji besi, RRA membawa balok kayu, dan AFH yang masih berusia 13 tahun mengambil pisau.
Mereka kemudian menyerang petugas secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka serius di kepala, dada, tangan, dan kaki.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini menjalani pengobatan jalan, namun masih perlu observasi karena ada pembengkakan di bagian otak,” jelas Niko.
Barang Bukti dan Tempat Nongkrong Geng Motor
Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka JRM, polisi menemukan ruangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul geng motor.
“Di lokasi ditemukan spanduk besar bergambar komunitas bermotor, puluhan kartu tanda anggota, serta alat hisap sabu (bong) dan obat keras yang diduga disalahgunakan,” ungkap Niko.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para tersangka termasuk pengguna atau pengedar narkotika.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 214, Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan penghasutan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara AFH yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, namun tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, JRM mengaku panik saat disergap polisi.
“Karena panik dan mau kabur, saya teriak maling biar warga datang. Gergaji enggak sempat dipukul, cuma diacungkan,” ujar JRM.
JRM juga mengaku pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan dan sudah lama bergabung dalam kelompok geng motor. “Saya juga pakai sabu,” katanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










