Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Sabtu, 14 Maret 2026 16:23 WIB

Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral

Sabtu, 14 Maret 2026 14:19 WIB

Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?

Sabtu, 14 Maret 2026 14:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?
  • Update Bintang Garuda: Thom Haye Pulang Kampung, Kabar Mees Hilgers, hingga Moncernya ‘Darah Solo’ di Thailand
  • Hati Emas Lalisa! Alasan Haru di Balik Kunjungan Mendadak Lisa BLACKPINK ke Kandang Monyet Punch
  • Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2
  • Persiapan Mudik 2026: Catat Jadwal Libur Lebaran, Cuti Bersama, hingga Bonus WFA!
  • Iran Mundur dari Piala Dunia 2026: Indonesia Berpeluang Curi Slot Lewat Jalur ‘Mimpi’?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan sampai Luka, Pelaku Sempat Ancam Korban

By SusanaJumat, 27 Oktober 2023 19:15 WIB3 Mins Read
Orang Tua dan Kuasa Hukum korban perundungan anak kelas 2 SD di Kuningan.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anak perempuan berumur 8 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SD mendapatkan perundungan di sekolahnya yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat.

Perundungan yang dilakukan mengakibatkan anak perempuan kelas 2 SD itu mengalami luka memar di bagian pelipis dan punggung serta mengalami trauma.

Kuasa Hukum dari orang tua korban, Ibnu Rohman mengatakan bahwa perundungan pada anak kelas 2 SD tersebut dilakukan oleh tiga orang temannya.

Ibnu menjelaskan, aksi perundungan terhadap korban terjadi pada bulan November 2022. Korban dirundung tiga teman sekelasnya ketika kegiatan belajar mengajar.

Adapun aksi perundungan itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendorong dan melempar korban hingga korban terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis.

“Luka fisik itu yang dialami oleh korban itu di bagian pelipis itu cukup memar kemudian bagian punggung juga karena kan dilempar ya sama temen-temennya. Dilempar dengan tangan kosong hingga kena meja,” jas Ibnu.

Baca Juga:  Viral! Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing

Menurut Ibnu, perundungan yang dilakukan oleh ketiga pelaku bukan baru sekali saja terjadi. Namun demikian, kasus yang membuat korban mengalami luka memar merupakan yang paling parah.

Disamping itu, pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan orang tua dari ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan.

Selain itu, pihak sekolah juga terkesan melakukan pembiaran karena surat somasi yang dilayangkan pihak korban tak kunjung direspons. Maka dari itu, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi Izin Menikah ke Anak: Enggak Boleh

“Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah,” paparnya.

Orang Tua dari Korban berinisial MI mengatakan anaknya sempat tak bertani bercerita soal peristiwa yang dialaminya karena menerima ancaman dari para pelaku.

“(Ancamannya) kayak gak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” kata dia.

Akibat perundungan tersebut, dan upaya mediasi dengan orang tua pelaku tidak membuahkan hasil serta pihak sekolah terkesan melakukan pembiaran, maka orang tua dan kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Baca Juga:  Teladani Nabi Muhammad, Jadi Alasan Dedi Mulyadi Dukung Jeje Bawa Anak ke Kantor

“Jadi, Alhamdulillah hari ini kami datang ke Polda guna melaporkan dugaan tindak pidana terkuat dengan pembullyan atau perundungan terhadap anak di bawah umur,” kata Ibnu Rohman.

Laporan itu sudah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kelas 2 SD Kuningan perundungan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2

Dilema Ekonomi Gig Indonesia: Antara Fleksibilitas dan Bayang-bayang Eksploitasi

Puasa Hari Ke-24, Ini Waktu Imsak di Bandung Raya 14 Maret 2026

Usai Rekam Podcast, Aktivis KontraS Diserang OTK dengan Air Keras

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.