bukamata.id – Upaya komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia atau Erin Taulany kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, resmi menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre karena alasan kewenangan pengadilan.
PA Tigaraksa Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Erin Taulany.
“Kalau bahasanya ditolak, (keputusan) kali ini mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon,” ujar Sholahudin di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Alasan utama penolakan tersebut adalah karena Erin tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, sehingga PA Tigaraksa tidak berwenang mengadili perkara perceraian ini.
Sesuai Aturan, Gugatan Cerai Harus di Domisili Istri
Menurut ketentuan hukum, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami wajib didaftarkan di pengadilan agama sesuai domisili istri. Karena Erin berdomisili di Jakarta Selatan, maka seharusnya gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Bahwasanya termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang,” tegas Sholahudin.
Status Pernikahan Andre Taulany Masih Sah
Dengan adanya putusan ini, proses hukum perceraian di PA Tigaraksa dinyatakan selesai dan bersifat final.
“Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa,” jelas Sholahudin.
Konsekuensinya, status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah secara hukum hingga permohonan cerai diajukan kembali ke pengadilan yang berwenang.
Keberatan Baru Diajukan di Persidangan Elektronik
Sholahudin juga menjelaskan alasan mengapa keberatan yurisdiksi baru diputuskan setelah persidangan berjalan. Hal ini karena eksepsi dari pihak Erin baru diajukan dalam persidangan elektronik.
“Karena persidangannya secara elektronik, kemudian di dalam jawaban termohon ada eksepsi yang diajukan,” paparnya.
Jika ingin melanjutkan proses perceraian, Andre Taulany harus mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai domisili sang istri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











