Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026

Kamis, 19 Maret 2026 15:18 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Kamis, 19 Maret 2026 15:00 WIB

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026
  • Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Mudik Lebaran: Ritual Pulang sebagai Bahasa Sosial yang Tak Tergantikan
  • Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batas Akhir dan Waktu Paling Afdal Bayar Zakat Fitrah
  • Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah
  • Rahasia Rekor Pertahanan Persib: Duet Barba-Matricardi yang Bikin Striker Lawan Frustrasi
  • Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa 8 Jam

By Putra JuangSenin, 15 Juli 2024 21:50 WIB2 Mins Read
mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Sebelum ditahan, Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20:29 WIB.

“Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Tangani Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Buron Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap Usai 2 Tahun Lari hingga ke Luar Negeri

Arsan Latif sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali.

Baca Juga:  Diperiksa Kejati Jabar Pekan Depan, Kepala BKPSDM Majalengka Langsung Ditahan?

Uang tersebut dipergunakan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Arsan Latif Kejati Jabar Pasar Cigasong Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah

Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.