Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rincian Harga BBM Pertamina Terbaru per 5 November 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia

Kamis, 5 November 2026 08:00 WIB

Satu Poin Lagi! Begini Syarat Persib Bandung Kunci Takhta Puncak Klasemen Grup E ACL 2

Kamis, 5 November 2026 07:20 WIB

Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!

Kamis, 5 November 2026 07:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rincian Harga BBM Pertamina Terbaru per 5 November 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
  • Satu Poin Lagi! Begini Syarat Persib Bandung Kunci Takhta Puncak Klasemen Grup E ACL 2
  • Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!
  • Cair Mulai November! Simak Daftar Lengkap Kriteria Penerima BSU 2026 Beserta Cara Cek Statusnya
  • Igor Tolic Ungkap Kunci Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory
  • Aturan Baru BGN Mencekik, Dapur SPPG di Priangan Timur Terancam Defisit Hingga Berujung PHK Relawan
  • Supersub Persib! Luka Menalo Butuh 11 Menit untuk Ubah Nasib Laga di Melbourne
  • Herri Pras Diserbu Laporan! Belasan Ormas Datangi Polda Jabar Usai Konten soal UAS dan UAH
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Diperiksa Kejati Jabar Pekan Depan, Kepala BKPSDM Majalengka Langsung Ditahan?

By Putra JuangSabtu, 16 Maret 2024 17:59 WIB2 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (19/3/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati Jabar, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa,” ucap Nur, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak.

Baca Juga:  Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Sidang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi

“Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Kejati Jabar Sita Dokumen hingga Komputer saat Geledah Kantor Sekda Karawang

“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

“Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aturan Baru BGN Mencekik, Dapur SPPG di Priangan Timur Terancam Defisit Hingga Berujung PHK Relawan

Herri Pras Diserbu Laporan! Belasan Ormas Datangi Polda Jabar Usai Konten soal UAS dan UAH

Peringatan Darurat Sanitasi Kota Bandung, 90 Persen Sungai Tercemar Bakteri E. Coli

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Hj Komariyah di Indramayu: Sakit Hati Sering Disindir Utang

3 Jenderal Polisi Ditangkap, SBY Surati Prabowo: Kok Jadi Begini Negara Kita

Presiden Prabowo Subianto.

Awal Mula Terbongkarnya Operasi Penyadapan Ilegal yang Sasar Komunikasi Presiden dan Menteri

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.