Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!

Selasa, 5 Mei 2026 09:23 WIB

Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius

Selasa, 5 Mei 2026 05:00 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?

Selasa, 5 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?
  • Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, Kerugian Negara Capai 20 Persen

By Aga GustianaJumat, 13 Juni 2025 10:43 WIB3 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:

  1. D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  2. D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
  3. E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
  4. Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.

Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Sidang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Sudah Terjerat Kasus Lain

Setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam, tiga tersangka—D.N.H, D.R, dan E.M—resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Sementara itu, tersangka Y.I belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Tiga dari empat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini lantaran tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah,” jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:  Tandatangani MoU, Pemprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Kerugian Negara Lebih dari 20 Persen dari Dana Hibah

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dugaan korupsi ini muncul dari proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, di mana ada pengalokasian dana yang tidak sesuai aturan.

“Tersangka Y.I bersepakat dengan D.R untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Padahal kedua biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot,” kata Nur.

Lebih dari 20 persen dari total dana Rp6,5 miliar diduga digunakan secara tidak sah, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan para tersangka.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Keempatnya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  • yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga:  Bertemu Idola Masa Kecil, Arfi Rafnialdi Didoakan Legenda Persib Jadi Wali Kota Bandung

Wali Kota Bandung: Jangan Biarkan Jadi Beban Berkepanjangan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyinggung soal penyalahgunaan dana hibah di tubuh Kwarcab Pramuka Kota Bandung dalam sambutan pada Musyawarah Cabang Pramuka, Minggu (20/4/2025). Ia berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2025 ini adalah sesuatu yang sudah begitu lama tertunda. Agar bisa move on, kita harus melihat ke depan dan tidak lagi melihat ke belakang,” tegas Farhan di Aula Kwarcab Kota Bandung.

Ia menambahkan bahwa siapapun ketua Kwarcab terpilih harus berani menyelesaikan persoalan hukum yang mencoreng nama baik organisasi.

“Saya percaya, Musyawarah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat Gerakan Pramuka di Kota Bandung,” ujarnya optimis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Sekda Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.