Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 01:00 WIB

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, Kerugian Negara Capai 20 Persen

By Aga GustianaJumat, 13 Juni 2025 10:43 WIB3 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:

  1. D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  2. D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
  3. E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
  4. Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.

Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejati Jabar Segera Panggil dan Periksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Sudah Terjerat Kasus Lain

Setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam, tiga tersangka—D.N.H, D.R, dan E.M—resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Sementara itu, tersangka Y.I belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Tiga dari empat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini lantaran tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah,” jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:  Tolak Buru-Buru Status Darurat Sampah Bandung, Dedi Mulyadi: Jangan Bikin Panik!

Kerugian Negara Lebih dari 20 Persen dari Dana Hibah

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dugaan korupsi ini muncul dari proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, di mana ada pengalokasian dana yang tidak sesuai aturan.

“Tersangka Y.I bersepakat dengan D.R untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Padahal kedua biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot,” kata Nur.

Lebih dari 20 persen dari total dana Rp6,5 miliar diduga digunakan secara tidak sah, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan para tersangka.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Keempatnya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  • yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga:  Sanksi Bukan Solusi, Erwin Serukan Kebijakan yang Adil Soal Study Tour

Wali Kota Bandung: Jangan Biarkan Jadi Beban Berkepanjangan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyinggung soal penyalahgunaan dana hibah di tubuh Kwarcab Pramuka Kota Bandung dalam sambutan pada Musyawarah Cabang Pramuka, Minggu (20/4/2025). Ia berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2025 ini adalah sesuatu yang sudah begitu lama tertunda. Agar bisa move on, kita harus melihat ke depan dan tidak lagi melihat ke belakang,” tegas Farhan di Aula Kwarcab Kota Bandung.

Ia menambahkan bahwa siapapun ketua Kwarcab terpilih harus berani menyelesaikan persoalan hukum yang mencoreng nama baik organisasi.

“Saya percaya, Musyawarah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat Gerakan Pramuka di Kota Bandung,” ujarnya optimis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Sekda Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.