Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi

Minggu, 28 Juni 2026 11:31 WIB

Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru

Minggu, 28 Juni 2026 11:15 WIB

Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!

Minggu, 28 Juni 2026 10:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
  • Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus
  • Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Tangani Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 16:50 WIB3 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang diduga dilakukan oleh selebgram Lisa Mariana.

Proses penyelidikan ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah MRK, inisial dari Mochamad Ridwan Kamil. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.

“Pada 2 Mei 2025, Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri dengan pelapor MRK. Kami telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Namun, dalam SPDP tersebut belum tercantum nama atau identitas tersangka. Kejati Jabar belum bisa memastikan status hukum Lisa Mariana karena baru identitas pelapor yang tercatat.

Baca Juga:  Prabowo Didampingi Ridwan Kamil Hadiri Kampanye Akbar di Subang

“Identitas tersangka belum ada dalam SPDP, hanya identitas pelapor yang disebutkan,” jelasnya.

Terkait alasan pelimpahan SPDP ke Kejati Jabar, Sricahyawijaya menyebut hal itu berdasarkan lokasi kejadian perkara (tempus dan locus delicti) yang berada di wilayah hukum Jabar.

Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Siap Jalani Tes DNA jika Diperintahkan Hukum

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga:  Dicicil Belum Lunas, Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil BJ Habibie Pakai Uang Korupsi

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 45 Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Lisa menyebarkan informasi tanpa dasar hukum terkait tudingan klien kami memiliki anak, yang jelas-jelas merugikan nama baiknya,” kata Muslim saat dikonfirmasi.

Ridwan Kamil juga membantah memiliki hubungan khusus, apalagi hubungan biologis, dengan Lisa Mariana. Ia menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, selama diperintahkan oleh proses hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan perintah hukum,” tambah Muslim.

Baca Juga:  Detik-detik Pendaftaran Pilkada 2024, Golkar Sebut Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Jabar

Sementara itu, Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan hukum atas identitas anak pertamanya yang diklaim sebagai anak dari Ridwan Kamil.

“Yang kami gugat hanya soal hak identitas anak, bukan yang lain. Hak ini telah dijamin dalam putusan MK Nomor 46,” kata kuasa hukum Lisa, Presley Markus Nababan, Senin (19/5/2025).

Namun, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung. Ketidakhadiran tersebut membuat Lisa merasa kecewa.

“Ya, kecewa. Harusnya hadir. Tapi saya siap menghadapi setiap persidangan,” ucap Lisa singkat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar Lisa mariana Pencemaran Nama Baik ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.