bukamata.id – Kepolisian Polsek Cempaka Putih membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korban di kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno singkat hubungan sesama jenis jika korban tidak membayar.
Kronologi Laporan dan Kerugian Korban
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa korban telah beberapa kali mentransfer uang dan menyerahkan tunai kepada MR. Total kerugian mencapai Rp 20 juta.
“Iya, ada laporan polisi dari korban mengenai tindakan pemerasan permintaan uang. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” ujar Pengky, Rabu (2/7/2025).
Modus Pemerasan Video Syur
Menurut keterangan polisi, MR mengenal korban lewat media sosial selama sekitar dua bulan. Pelaku memanfaatkan rekaman video hubungan intim sesama jenis untuk memaksa korban menyerahkan uang.
“Video hubungan sesama jenis itulah yang digunakan untuk mengancam akan disebarkan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” kata Pengky.
Penangkapan dan Proses Hukum
MR berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di rumah kost di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, video penangkapan MR sempat viral lewat Instagram @warungjurnalis, yang menyebut pelaku sebagai kekasih korban. Polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan profesional untuk mengungkap sejumlah pihak lain yang terlibat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











