Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aset Mewah Doni Salmanan Dilelang, Negara Kantongi Rp3,5 Miliar

By Aga GustianaKamis, 10 Juli 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Istri. (Foto: Instagram @donisalmanan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Upaya pemerintah dalam memulihkan aset dari kasus penipuan investasi yang menyeret nama Doni Salmanan menunjukkan kemajuan signifikan. Rumah mewah milik pria yang dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” itu akhirnya berhasil dilelang dan terjual dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Penjualan properti tersebut bukan hanya menandai berakhirnya masa kejayaan Doni Salmanan yang kerap memamerkan kekayaannya, tetapi juga menjadi momentum penting dalam proses pengembalian kerugian negara dan para korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti yang dimaksud berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. “Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Properti tersebut terdiri atas tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan megah seluas 600 meter persegi di atasnya. Nilai jual properti tersebut tepat berada di angka limit lelang, yakni Rp3.527.080.000.

Baca Juga:  Bio Farma Dukung Kejaksaan Agung 'Bersih-bersih' Industri Farmasi

Lelang Digital yang Transparan

Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id. Sistem e-Auction ini memungkinkan proses berlangsung secara terbuka dan tertulis tanpa perlu kehadiran langsung peserta lelang, yang menurut Harli Siregar, merupakan bentuk transparansi dan efisiensi dalam eksekusi aset negara.

Penjualan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terhadap Doni Salmanan, yang terseret dalam perkara penyebaran informasi menyesatkan melalui transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ikut mendampingi proses pemulihan aset tersebut.

Baca Juga:  AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat

Kasus hukum Doni Salmanan sempat menyedot perhatian publik setelah ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait investasi bodong aplikasi Quotex. Namun, vonis tersebut menuai kritik dan dianggap terlalu ringan. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan memerintahkan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.

Baca Juga:  PPATK Temukan Saldo Rekening Karyawan Berisi Rp12,49 Triliun

Selain rumah di Soreang, berbagai aset Doni lainnya telah lebih dulu disita, termasuk kendaraan mewah, sertifikat tanah, ponsel premium, koleksi pakaian dari brand ternama, serta uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penjualan rumah ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan kerugian yang diderita para korban. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pengembalian hak-hak masyarakat yang dirugikan, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberantas kejahatan ekonomi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Doni Salmanan kejaksaan agung lelang aset pemulihan aset Penipuan Investasi Quotex rumah mewah TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.