bukamata.id – Upaya pemerintah dalam memulihkan aset dari kasus penipuan investasi yang menyeret nama Doni Salmanan menunjukkan kemajuan signifikan. Rumah mewah milik pria yang dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” itu akhirnya berhasil dilelang dan terjual dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Penjualan properti tersebut bukan hanya menandai berakhirnya masa kejayaan Doni Salmanan yang kerap memamerkan kekayaannya, tetapi juga menjadi momentum penting dalam proses pengembalian kerugian negara dan para korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti yang dimaksud berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. “Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Properti tersebut terdiri atas tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan megah seluas 600 meter persegi di atasnya. Nilai jual properti tersebut tepat berada di angka limit lelang, yakni Rp3.527.080.000.
Lelang Digital yang Transparan
Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id. Sistem e-Auction ini memungkinkan proses berlangsung secara terbuka dan tertulis tanpa perlu kehadiran langsung peserta lelang, yang menurut Harli Siregar, merupakan bentuk transparansi dan efisiensi dalam eksekusi aset negara.
Penjualan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terhadap Doni Salmanan, yang terseret dalam perkara penyebaran informasi menyesatkan melalui transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ikut mendampingi proses pemulihan aset tersebut.
Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat
Kasus hukum Doni Salmanan sempat menyedot perhatian publik setelah ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait investasi bodong aplikasi Quotex. Namun, vonis tersebut menuai kritik dan dianggap terlalu ringan. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan memerintahkan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Selain rumah di Soreang, berbagai aset Doni lainnya telah lebih dulu disita, termasuk kendaraan mewah, sertifikat tanah, ponsel premium, koleksi pakaian dari brand ternama, serta uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penjualan rumah ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan kerugian yang diderita para korban. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pengembalian hak-hak masyarakat yang dirugikan, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











