Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

By Putra JuangSenin, 19 Februari 2024 17:52 WIB3 Mins Read
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi (AMASTUPSI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/2/2023).

Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Bukan hanya soal TPPU, AMASTUPSI juga mengungkit dugaan Rahmat Effendi masih ikut cawe-cawe di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Biarpun Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, kami dari AMASTUPSI mendapat informasi bahwa beliau ‘cawe-cawe’ di Pemilihan Legislatif,” ucap Ketua AMASTUPSI, Dika yusmin dalam keterangannya.

Dika mengungkapkan, pihaknya menerima informasi jika Rahmat Effendi masih bisa menghubungi kolega-koleganya (yang diduga ikut menikmati dana TPPU), dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg.

Baca Juga:  Dadan Tri Yudianto Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Kasus Suap MA

“Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kota,” ungkapnya.

Dikatakan Dika, pihaknya tidak melarang anak atau kerabat Rahmat Effendi mengikuti Pileg 2024. Namun, pihaknya menginginkan pemilihan benar-benar menjadi ajang yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat.

“Yang jelas harus yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi,” ujarnya.

Atas kondisi itu, AMASTUPSI pun menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada aparat penegak hukum, terutama KPK. Berikut tuntutan yang disampaikan AMASTUPSI:

1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka, TNI: Kami Terus Terang Keberatan

2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi

3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas

4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023 silam. KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam putusan MA itu, Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Persis Apresiasi Pernyataan Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor

Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.

KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp10 juta hingga Rp500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp1.852.595.000.

Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AMASTUPSI korupsi KPK Rahmat Effendi TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.