bukamata.id – Pemerintah Kabupaten Bandung membatasi maksimal 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap perangkat daerah untuk melaksanakan tugas secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 800./2468/0551/BKPSDM yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.
“Pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di perangkat daerah,” ujar Cakra dalam surat edaran tersebut, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFA dilakukan dalam dua periode, yakni dua hari sebelum libur nasional Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan tiga hari setelah libur nasional serta cuti bersama Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Bandung menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN pada masa menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama
“ASN hanya diperbolehkan memilih salah satu periode pelaksanaan WFA,” katanya.
Cakra menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu serta melaporkan aktivitas kerja harian.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap harus melakukan absensi melalui aplikasi DHE dengan melampirkan Surat Perintah Tugas serta mengisi aktivitas kerja melalui aplikasi Sasikap.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat maupun ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










