bukamata.id – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025. Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur di tanggal tersebut?
Aturan untuk Karyawan Swasta
Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada hari cuti bersama.
“Pelaksanaan cuti bersama… mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan,” bunyi poin kelima keputusan tersebut.
Dengan demikian, jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawan, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan terpotong. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari cuti bersama wajib memberikan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.
Aturan untuk ASN/PNS
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
“Cuti bersama… tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tertulis dalam poin kedua Keppres tersebut.
Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama yang berlaku hingga akhir 2025 adalah:
- Senin, 18 Agustus 2025 – Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 26 Desember 2025 – Menyambut Hari Raya Natal
Dengan aturan ini, pekerja swasta dan ASN dapat mempersiapkan jadwal liburan atau aktivitas lain sesuai hak cuti masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











