Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Minggu, 29 Maret 2026 06:00 WIB
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Aturan Lengkap Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk ASN dan Pekerja Swasta

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 15:24 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kalender. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025. Melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur di tanggal tersebut?

Aturan untuk Karyawan Swasta

Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada hari cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti bersama… mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan,” bunyi poin kelima keputusan tersebut.

Baca Juga:  Tanggal Penting Islam Januari 2026 Berdasarkan Kalender Hijriyah

Dengan demikian, jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawan, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan terpotong. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari cuti bersama wajib memberikan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

Aturan untuk ASN/PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Baca Juga:  Asyik! Ada Libur Panjang Menanti di Akhir Januari 2025, Cek Tanggalnya!

“Cuti bersama… tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tertulis dalam poin kedua Keppres tersebut.

Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.

Baca Juga:  Deretan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2025, Catat Tanggalnya!

Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama yang berlaku hingga akhir 2025 adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025 – Memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Menyambut Hari Raya Natal

Dengan aturan ini, pekerja swasta dan ASN dapat mempersiapkan jadwal liburan atau aktivitas lain sesuai hak cuti masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan cuti ASN cuti bersama 18 Agustus 2025 cuti swasta libur nasional SKB 3 Menteri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.