Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Selasa, 15 September 2026 07:46 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Selasa, 15 September 2026 06:00 WIB

Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru

Selasa, 15 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap
  • Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru
  • Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru
  • Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam
  • Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis
  • Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Dijerat Tindak Pidana

By SusanaSelasa, 15 April 2025 19:30 WIB2 Mins Read
Sampah Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi buang sampah sembarangan kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perilaku tidak bertanggung jawab tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung.

Dalam rekaman pada 9 April 2025, terpantau sebanyak 98 kali aksi pembuangan sampah liar terjadi hanya dalam rentang waktu pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Pelaku terbanyak berasal dari pengendara motor roda dua, disusul gerobak dorong, pejalan kaki, hingga motor roda tiga.

Baca Juga: Geger, Mahasiswa di Bekasi Ubah Kamar Kos Jadi Kebun Ganja Mini

Baca Juga:  Diikuti 24 Tim, Pergatsi Kota Bandung Gelar Liga Gateball Alumni SMA ke-4

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan maraknya aksi tersebut.

Ia menegaskan, buang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana ringan.

“Warga jangan membuang sampah di jalan tersebut. Tolong pilah dan olah sampah dari rumah, lalu buang residunya ke TPS terdekat, yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Pengakuan Satpam yang Dibacok dan Disekap Perampok di Diler Cikutra Bandung

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Garut Makin Menguak: Modus WA Pasien hingga Ajak Ketemuan

Dudy juga mengungkap, setiap harinya petugas DLH harus mengangkut hingga 17 ton sampah hanya dari kawasan Cicadas. Hal ini jelas mempersulit upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.

“Padahal sudah kami angkut setiap hari, tapi tetap saja jumlahnya besar. Ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 25 April 2025, Cek Lokasinya

Menurut Dudy, mayoritas pelaku adalah warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas. Oleh karena itu, ia mengimbau keterlibatan semua pihak, termasuk aparat kewilayahan dan Satpol PP, untuk menegakkan aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG

“Perlu penegakan hukum dan edukasi di level kewilayahan agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.