bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menerima gugatan dari seorang perempuan bernama Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut terdaftar pada Senin (5/5/2025) dan akan memasuki sidang perdana pada Senin (26/5/2026) mendatang.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Dalam dokumen tersebut, Lisa tercatat dengan nama lengkap Lisa Mariana Presley, sementara pihak tergugat adalah Mochamad Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat membuat kehebohan di media sosial setelah membagikan bukti berupa percakapan pribadi dan rekaman video call dengan sosok yang disebutnya sebagai Ridwan Kamil. Unggahan tersebut diposting melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, pada Rabu (26/3/2025), dan segera menjadi viral.
Dalam pengakuannya, Lisa mengklaim pernah menjalin hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Ia menuntut pertanggungjawaban atas anak itu, mengungkap bahwa pria yang disebut-sebut sebagai ayah dari anaknya awalnya sangat perhatian namun berubah sikap setelah mengetahui dirinya hamil.
Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan bahwa sidang pertama akan digelar pada 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Meski demikian, hingga kini belum diumumkan siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
Pihak Humas PN Bandung, Dalyusra, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan gugatan ini. Begitu pula dengan pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang masih belum mengeluarkan tanggapan publik.
Kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan salah satu tokoh politik nasional yang cukup populer, dan Lisa Mariana telah lebih dulu mencuri perhatian lewat pengakuannya yang kontroversial di media sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










