Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih

Sabtu, 7 Maret 2026 06:43 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Sabtu, 7 Maret 2026 06:26 WIB
Persib Bandung

Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya

Sabtu, 7 Maret 2026 06:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih
  • Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak
  • Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya
  • Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA
  • TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral
  • Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?
  • Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!
  • Link Video Andini Permata Kembali Viral, Lonjakan Pencarian Picu Rasa Penasaran Warganet
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandel! Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi Berujung Digembok

By Putra JuangSabtu, 16 November 2024 08:55 WIB2 Mins Read
Petugas gembok mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Humas Cimahi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum (Gakum) parkir liar. Hasilnya, belasan kendaraan diberikan tindakan karena parkir sembarangan.

Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang digembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.

Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:  Cuaca Cerah Berawan di Cimahi Hari Ini, Cek Informasi Lengkapnya!

Diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

“Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Effendi mengatakan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” katanya.

Baca Juga:  Stok Gas LPG di Kota Cimahi Masih Mencukupi hingga Akhir Tahun

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi.

“Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas,” ungkapnya.

Effendi menegaskan, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Aktif Bermedsos Jadi Strategi Adhitia Yudisthira Gaet Hati Gen Z di Pilwalkot Cimahi

“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” ujarnya.

Effendi menambahkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

“Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dishub Kota Cimahi Kota Cimahi mobil parkir sembarangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!

Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!

Data Mudik 2026: Lebih dari 25 Juta Warga Jabar Siap Mudik, Bogor Jadi Titik Terpadat

Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.