Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Jumat, 20 Februari 2026 17:17 WIB

Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!

Jumat, 20 Februari 2026 17:04 WIB

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jumat, 20 Februari 2026 17:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?
  • Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!
  • Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!
  • Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026 Lengkap dengan Waktu Salat
  • Benarkah Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Faktanya
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
  • Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Bertindak! Kamar Apartemen Disegel Usai Razia Prostitusi dan Asusila

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung segel kamar apartemen di Jalan Soekarno Hatta yang diduga jadi tempat prostitusi. Foto: Instagram @infobandungkota.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kegiatan asusila.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam operasi yustisi penegakan hukum oleh tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama jajaran TNI-Polri.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hasil Razia: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

Dalam operasi di salah satu apartemen, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Semua pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung.

“Tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan pengelola apartemen untuk lebih ketat mengawasi tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel sebagai peringatan keras.

Operasi Lanjutan di Kawasan Panghegar

Selain di Jalan Soekarno Hatta, operasi juga dilakukan di kawasan Panghegar yang diduga menjadi lokasi praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Perda

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 53 pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung. Mereka terdiri dari:

  • 6 pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta
  • 7 pelaku asusila di kawasan Panghegar
  • 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan

Sanksi pelanggaran Perda ini berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak, khususnya bagi pelanggar yang baru pertama kali. Namun, bagi yang mengulangi pelanggaran, sanksi tegas tetap diberlakukan.

Harapan Efek Jera bagi Pelanggar

Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati aturan.

“Bandung ini punya aturan dan perda yang harus ditegakkan. Semoga putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberi keberkahan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.