bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, setelah pencairan tahap pertama berlangsung sejak 5 Juni hingga pekan ketiga Juli 2025, beredar kabar bahwa bantuan sebesar Rp600 ribu ini akan kembali disalurkan pada September 2025.
BSU diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Program ini diharapkan meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli pekerja.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Website Kemnaker
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan resmi untuk mengecek status BSU. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
- Isi kode keamanan dengan benar
- Klik tombol “Cek Status”
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap penerima BSU September 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay
Selain website, masyarakat juga bisa mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay. Caranya cukup mudah:
- Buka aplikasi Pospay
- Pilih menu “i” di pojok kanan bawah
- Klik logo ikon tangan (kedua dari bawah)
- Pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek Status Penerima”
Hasil pengecekan akan langsung muncul, apakah kamu termasuk penerima BSU 2025 atau tidak.
Apakah BSU Cair September 2025?
BSU 2025 secara regulasi tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, dengan periode pencairan hanya pada Juni–Juli 2025.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penyaluran tambahan pada September 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, keputusan pencairan kembali belum ditetapkan.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Presiden,” kata Yassierli.
Dengan demikian, bantuan sebesar Rp600.000 sudah sepenuhnya disalurkan pada Juni–Juli 2025 kepada penerima yang memenuhi syarat.
Hingga September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan tambahan.
BSU 2025 sudah disalurkan Juni–Juli 2025.
Cara cek penerima bisa melalui website Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











