Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan

Rabu, 6 Mei 2026 17:20 WIB

Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli

Rabu, 6 Mei 2026 17:00 WIB

Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG

Rabu, 6 Mei 2026 16:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan
  • Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli
  • Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG
  • Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan 2026 Cair Juni, Cek Rincian Nominal Terbarunya
  • Bursa Transfer Memanas! Pemain Timnas Abroad Disebut Beri Sinyal ke Persib
  • Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut
  • Peringatan Keras! Bobotoh Dilarang Nyetadion di Laga Persija vs Persib di Samarinda
  • Tekan Penyakit Kronis di Bandung, Farhan Tekankan Gaya Hidup Besih dan Sehat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Batas Aktivitas Pasar Tumpah di Kota Bandung hingga Pukul 06.00 WIB

By Putra JuangSabtu, 2 Maret 2024 08:09 WIB2 Mins Read
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, jam operasional pasar tumpah harus selesai pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.

Hal itu diungkapkan Ema Sumarna saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat (1/3/2024).

“Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas,” kata Ema.

Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan yang ada. Ia menyebut, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung 10 Maret 2025, Hujan Ringan Sepanjang Hari

“Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.

Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.

Baca Juga:  Arus Balik di Jabar: Puncak Bogor Lancar, Tasik dan Cianjur Arah Bandung Macet

“Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati,” jelasnya.

Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.

“Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban,” ujarnya.

Baca Juga:  Inflasi Kota Bandung Terkendali, TPID Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Permintaan Jelang Nataru

Untuk diketahui, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.

Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kota Bandung Pasar Tumpah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Saling Lapor! Tak Hanya Jadi Korban, Bro Ron Kini Dituduh Lakukan Rasisme dan Penganiayaan

Viral! Modus Baru Pencurian Motor di Lembang, Pura-Pura Jadi Pembeli

Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG

Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut

Tekan Penyakit Kronis di Bandung, Farhan Tekankan Gaya Hidup Besih dan Sehat

Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.