Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tragis! Dugaan Pembunuhan Anak SD di Bandung Barat, 4 Luka Ditemukan di Tubuh Korban

Rabu, 4 Maret 2026 12:46 WIB
THR

Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair, Cek Rincian Pencairan dan Nominal Sesuai Golongan

Rabu, 4 Maret 2026 12:35 WIB

Kisah Resa: Gadis Banjaran Penakluk Geologi yang Buktikan Prestasi Bisa Tembus Batas Biaya

Rabu, 4 Maret 2026 12:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragis! Dugaan Pembunuhan Anak SD di Bandung Barat, 4 Luka Ditemukan di Tubuh Korban
  • Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair, Cek Rincian Pencairan dan Nominal Sesuai Golongan
  • Kisah Resa: Gadis Banjaran Penakluk Geologi yang Buktikan Prestasi Bisa Tembus Batas Biaya
  • Viral! Link Video ‘Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor’ Ramai Dicari Warganet Ramadan 2026
  • Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!
  • Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat
  • Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari
  • Kapan Nuzulul Quran 2026? Intip Jadwal, Sejarah, dan Rahasia Keutamaan Malam Turunnya Al-Qur’an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 4 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Kaji Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Gibran

By SusanaSelasa, 5 Desember 2023 15:20 WIB2 Mins Read
Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. (Youtube/Gerindra Tv)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengkaji laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan ada dua laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.

Pertama, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny, dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2923).

Baca Juga:  Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Janjikan Kemudahan KPR

Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas.

Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Hal itu berdasar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.

Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Baca Juga:  Dukung Pemimpin Muda, Luhut: Kita yang Ingusan Karena Sudah Tua

Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

“Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny.

Baca Juga:  Jelang Hadapi Debat, TKN Sebut Gibran Miliki Kelebihan sebagai Wali Kota

Sebelumnya, Gibran menjelaskan bahwa pembagian susu pada saat car free day tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

“Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Gibran kampanye pelanggaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragis! Dugaan Pembunuhan Anak SD di Bandung Barat, 4 Luka Ditemukan di Tubuh Korban

THR

Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair, Cek Rincian Pencairan dan Nominal Sesuai Golongan

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari

Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!

Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.