bukamata.id – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).
Menurut Joko, laporan mengenai tindak kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku berinisial A (51) kemudian langsung ditangkap di wilayah Mekarmukti.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Korban Difabel Tak Bisa Berjalan
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan.
Tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan tidak pantas di rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas Joko.
Pendampingan untuk Korban
Joko memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.
Imbauan untuk Masyarakat
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar bisa segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










