Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko

Jumat, 3 April 2026 05:00 WIB
ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Jumat, 3 April 2026 04:00 WIB

Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius

Jumat, 3 April 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko
  • Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026
  • Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Pria di Garut Diduga Setubuhi Wanita Difabel, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 3 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Menurut Joko, laporan mengenai tindak kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Jumat (31/10/2025) malam. Pelaku berinisial A (51) kemudian langsung ditangkap di wilayah Mekarmukti.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Terungkap! Alat Kontrasepsi Jadi Bukti Pelecehan Dokter PPDS RSHS Bandung

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Korban Difabel Tak Bisa Berjalan

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan di RSHS: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Sudah Ada Perdamaian Tertulis

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan tidak pantas di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas Joko.

Pendampingan untuk Korban

Joko memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

Baca Juga:  Profil Priguna Anugerah Pratama, Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar bisa segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kekerasan Seksual kekerasan seksual Garut Unit PPA Polres Garut wanita difabel korban kekerasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.