bukamata.id – Pertanyaan “Apakah gaji PNS bakal naik?” kembali menjadi perbincangan hangat. Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, isu kenaikan gaji PNS menjadi topik panas di kalangan aparatur sipil negara.
Pasalnya, Perpres tersebut secara gamblang mencantumkan bahwa kenaikan gaji PNS menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang akan dituntaskan pemerintah.
Namun, pertanyaan berikutnya: kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan? Apakah tahun ini atau pada 2026?
Kenaikan Gaji PNS Masih Menjadi Rumor
Meski RKP Tahun 2025 sudah berlaku sejak 30 Juni lalu, sampai saat ini kepastian kenaikan gaji PNS belum diumumkan secara resmi. Informasi tersebut masih sebatas wacana dan harapan.
Aparatur sipil negara pun berharap kenaikan ini segera terealisasi dalam waktu dekat, bahkan syukur-syukur dengan persentase lebih tinggi dibandingkan kenaikan terakhir tahun 2024.
Kenaikan Gaji PNS Terakhir Tahun 2024
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Saat itu, gaji PNS golongan I hingga IV dinaikkan rata-rata 8 persen.
Setelah kenaikan tersebut, gaji terendah PNS menjadi Rp1.685.700 per bulan, sedangkan gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Rincian Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Berikut rincian gaji pokok PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga sekarang:
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Menanti Kepastian Pemerintah
Sejak terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kabar kenaikan gaji PNS semakin santer terdengar. Namun hingga kini, pemerintah belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaannya.
Aparatur sipil negara pun hanya bisa menunggu sambil berharap kabar baik ini segera menjadi kenyataan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










