Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kapan Lebaran 2026? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 06:11 WIB

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit, Netizen Heboh Cari Link Telegram Durasi 7 Menit

Kamis, 19 Maret 2026 05:00 WIB

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Kamis, 19 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Lebaran 2026? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Hari Ini
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit, Netizen Heboh Cari Link Telegram Durasi 7 Menit
  • Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung
  • Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berhak Atas Logo Tengkorak, BBMC Ingatkan BB1%MC Tak Lawan Hukum

By SusanaKamis, 23 Mei 2024 11:39 WIB2 Mins Read
Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 % Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Maka, BBMC memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi logo oleh PN Bandung tersebut menandai entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  Berawal dari Keresahan, Mahasiswa Bandung Ciptakan Software Manajemen Kantor Hukum Legal Plus

“Dan oleh karena itu semua pihak yang tadinya tergabung dalam 1% artinya sekarang suda tidak ada lagi, atau dalam kata lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Hendarsam, Kamis (23/5/2024).

Hendarsam mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung tersebut dilakukan secara paksa.

“Kedua bahwa proses eksekusi yang dilakukan terkait dengan lambang itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% tidak ingin melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pangeran Biru Keberatan, Nama dan Logo Dicatut Pencapresan Persib Legend for GP

Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang masih menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC.

“Setiap penggunaan logo, lambang, dan atribut. oleh semua pihak baik itu mantan anggota 1%, ataupun mungkin sponsor, yang ikut terlibat dalam event-event yang mereka selenggarakan, menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC juga akan dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Termasuk Riza Chalid

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambil alih oleh BB1%MC.

“Dalil dan argumentasi menyatakan bahwa masih terdaftar, ini hanya proses administrasi saja dan itu akan kita lakukan (tindak lanjut penghapusan). PN Bandung akan menyurati Kemenkumham, untuk menghapus itu,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BB1%MC BBMC Hendarsam Marantoko hukum logo somasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.