Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 7 Maret 2026 08:42 WIB

Endingnya Bikin Nangis! Nenek di Magetan Bayar Utang Pakai Beras, Akhirnya Dilunasi Netizen

Sabtu, 7 Maret 2026 07:52 WIB

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih

Sabtu, 7 Maret 2026 06:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Stabil, Cek Daftar Lengkapnya
  • Endingnya Bikin Nangis! Nenek di Magetan Bayar Utang Pakai Beras, Akhirnya Dilunasi Netizen
  • PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih
  • Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak
  • Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya
  • Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA
  • TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral
  • Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berhasil Diringkus Polisi, Dua Pria yang Jual Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 20 Desember 2023 19:52 WIB2 Mins Read
Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjual anak di bawah umur di Bandung. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjual anak di bawah umur di Bandung.

Diketahui, laporan bermula dari kasus kehilangan anak di bawah umur yang hampir sebulan hilang dari rumah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengkonfirmasi terkait penangkapan kedua pelaku tersebut pada Selasa (19/12/2023) malam.

“Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam,” ujar Budi, pada Rabu (20/12/2023).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:  Warga di Bandung Harapkan Kartu Tani Sibedas Berlanjut dan Ditingkatkan

“Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama. Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan ponsel sekaligus sudah melakukan visum.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan mengenai kronologi kejadian tersebut, yang bermula saat korban kabur dari rumah.

“Pertamanya adalah kabur dari rumah (karena ada maslah di rumah) bertemu dengan pelaku AD dan sama ade diajak tinggal bersama. (Kondisi korban) itu disalahgunakan oleh tersangka,” kata dia.

Baca Juga:  Rekomendasi Wisata di Pangalengan Bandung, Jalan di Atas Awan dan Hamparan Kebun Teh

Diketahui, anak berinisial K ini dinyatakan hilang pada 28 November 2023 lalu. Sebelumnya, ia pamit untuk berangkat sekolah pada pukul 07.00 WIB.

Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarga berupaya mencari ke sekolah dan menanyakan ke wali kelas. Namun, pada hari itu siswi SD tersebut tidak masuk sekolah.

Pihak keluarga akhirnya memutuskan laporan polisi pada 9 Desember 2023 lalu. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mendapat petunjuk melalui keterangan saksi dan informasi di media sosial.

Baca Juga:  Saddil Ramdani Dirumorkan Merapat ke Persib Bandung, Manajemen Buka Suara

Dari hasil penyelidikan, siswi SD tersebut dibawa oleh seorang pria beinisial AD (18) ke berbagai tempat. Di masa itu, korban diduga diperkosa.

Tak hanya itu, AD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Korban pun berpindah tangan kepada seseorang berinisial DF (24). Mereka tinggal di sebuah apartemen di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung. Korban pun disetubuhi dan kembali dijual oleh DF dengan aplikasi serupa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung dua pria menjual anak di bawah umur polisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!

Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!

Data Mudik 2026: Lebih dari 25 Juta Warga Jabar Siap Mudik, Bogor Jadi Titik Terpadat

Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.