bukamata.id – Kasus dugaan pemerkosaan menimpa adik perempuan Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa memilukan ini melibatkan dua pelaku dan kini tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian.
Penangkapan Pelaku oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilannya dalam menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Terpisah
YLK diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan EKK ditangkap lebih awal, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Arjuna, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” lanjut Ade Ary.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan yang bergerak cepat sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.
Awal Kejadian: Teriakan Minta Tolong Picu Aksi Penyelamatan
Kejadian memilukan itu bermula ketika seorang pria berinisial Z, yang diketahui merupakan adik dari Bahar bin Smith, mendengar suara teriakan dari salah satu anggota keluarganya.
“Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” jelas Kombes Ade Ary.
Mengetahui situasi tersebut, Z secara spontan berusaha menghentikan aksi bejat pelaku, yang berujung pada perkelahian fisik antara keduanya.
Baku Hantam dan Luka Fisik di Lokasi
Pertikaian itu menyebabkan Z mengalami luka serius di tangan kanannya. Luka robek yang dideritanya merupakan akibat dari upaya melindungi saudari kandungnya dari tindak kekerasan seksual tersebut.
“Akibat baku hantam tersebut, pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” tambah Ade Ary.
Hingga kini belum diketahui apakah pelaku sempat melukai korban perempuan secara fisik selain dugaan kekerasan seksual.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas,” ujar Kombes Pol Ade Ary menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara menyeluruh.