bukamata.id – Praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata Bendungan Cirata, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Purwakarta.
Delapan orang yang mengaku sebagai anggota karang taruna setempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/4/2025).
Kedelapan pelaku yang berinisial AS, IS, ES, SI, BB, K, O, dan I ini diduga melakukan pungli terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di area parkir objek wisata Bendungan Cirata.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Adriansyah, mengungkapkan bahwa para pelaku mematok tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pungutan ini diduga sebagai pungutan liar terhadap pengunjung objek wisata Bendungan Cirata. Mereka menarik uang dari pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di area parkir objek wisata Bendungan Cirata,” ujar AKBP Lilik Adriansyah.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memberikan karcis parkir kepada pengunjung. Tarif yang dipatok untuk sepeda motor sebesar Rp 5.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 10.000. Para pelaku beraksi di dua lokasi, yaitu rest area atau tempat makan dan area parkiran musala Bendungan Cirata, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Ada dua area yang dijadikan lokasi pungutan yaitu di rest area atau tempat makan dan di area parkiran musala Bendungan Cirata. Waktunya dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” jelas Lilik.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 331.000, 85 lembar karcis parkir, empat ponsel, dan satu dompet kulit. Kedelapan pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Lilik.
Aksi pungli ini tentu saja meresahkan para wisatawan yang berkunjung ke Bendungan Cirata. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli di tempat wisata.