bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi peringatan untuk para calon anggota legislatif (caleg) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan bahwa ajang reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak bisa dijadikan sarana berkampanye.
Fuadi mengatakan kegiatan reses ke daerah konstituante sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Namun tidak jadi pembenaran bila kegiatan tersebut menjadi ajang berkampanye untuk kebutuhan Pemilu 2024.
“Tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg yang sedang melakukan reses tersebut,” ungkap Puadi, disadur dari keterangan Bawaslu RI, Minggu, 1 Oktober 2023.
Dia juga mengatakan larangan itu berlaku juga untuk para ASN yang memfasilitasi kegiatan reses para legislator.
Namun, penekanan kepada para abdi negara yaitu sikap mereka di lapangan yang harus netral dan bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” tuturnya.
“Yang tidak boleh itu bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” kata Puadi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini